banner 728x90

Setelah Didemo, Gubernur Naikan UMK, Surabaya Tertinggi dan Sampang Terendah

Setelah Didemo, Gubernur Naikan UMK, Surabaya Tertinggi dan Sampang Terendah
Aksi buruh di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (22/11/2021). (foto/dok)

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Aksi demo buruh yang memacetkan sejumlah ruas jalan di Surabaya membuahkan hasil dengan kenaikan meski tidak signifikan. Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 di 38 kabupaten/kota.

Kota Surabaya masih menjadi daerah tertinggi besaran UMK-nya dan Kabupaten Sampang menjadi daerah dengan UMK terendah di Jatim.

Gubernur Khofifah melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo, Rabu (1/12/2021)  mengatakan, besaran UMK Jatim 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.