SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Aksi demo buruh yang memacetkan sejumlah ruas jalan di Surabaya membuahkan hasil dengan kenaikan meski tidak signifikan. Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 di 38 kabupaten/kota.
Kota Surabaya masih menjadi daerah tertinggi besaran UMK-nya dan Kabupaten Sampang menjadi daerah dengan UMK terendah di Jatim.
Gubernur Khofifah melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo, Rabu (1/12/2021) mengatakan, besaran UMK Jatim 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.