Sementara langkah yang dilakukan NasDem Jatim ini mendapat apresiasi positif dari para nelayan. Di luar dugaan, mereka akan mendapatkan waktu dan fasilitas untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung dengan anggota serta pimpinan Fraksi NasDem di Jakarta.
“Ini momen yang bagus. Kami hanya ingin PP no 85 itu dicabut. Sebab kondisi nelayan saat ini begitu riskan,” kata Wadan, nelayan asal Pamekasan.
Wadan merincikan, pada PP no 85 tahun 2021 yang telah disahkan pada 19 Agustus lalu, kapal berukuran 5 GT ke atas sudah dikenakan beban PNBP senilai Rp 268.000 per GT. Sementara untuk Pungutan Hasil Penangkapan (PHP) dikenakan biaya 5 persen. Kemudian ada biaya pra produksi, sepeti alat jaring tarik berkantong, yang dikenakan Rp 1.250.000 per GT.
“Kapal saya itu ukuran 30 GT. Kalau dihitung semuanya berdasarkan aturan PP no 85, setiap tahunya saya harus bayar negara senilai 60 juta rupiah. Itu belum termasuk biaya kelayakan dan surat surat. Kalau mengacu pada aturan PP no 75, biayanya masih dibilang wajar. Hanya dua juta per tahun,” terang Wadan.
Hal yang sama dikatakan nelayan perwakilan asal Jember, Aska. Menurutnya, kondisi nelayan terakhir ini memang tidak menentu, apalagi ditambah dengan faktor anomali cuaca. Dalam dua tahun terakhir, hasil tangkapan ikan tidak bisa maksimal.
“Sementara, nilai penjualan juga tidak sebanding dengan jerih payah kita waktu melaut. Kalau dibebankan lagi dengan aturan PP no 85, kita akan hancur. Mudah-mudahan perjuangan ini menemui hasil yang bagus,” ungkapnya.
Dalam Peraturan pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan, pemerintah terkesan tak memiliki keperpihakan untuk melindungi dan menjaga eksistensi dan keberlangsungan hidup nelayan kecil. Terutama pada kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang di bawah ukuran 30 GT.
Pada Pasal 2 angka (4) dan lampiran PP yang baru ini sangat terang ada penarikan pra produksi dan pasca produksi.
Pertama, kapal penangkap ikan berukuran 5 GT sd 60 GT per tahun dikenakan tarif 5 persen x produkvitas kapal x HPI x GT kapal.
Kedua, kapal penangkap ikan berukuran di atas 60 GT sd 1000 GT per tahun dikenakan tarif 10 persen x produkvitas kapal x HPI x GT kapal.
Ketiga, kapal penangkap ikan berukuran di atas 1000 GT per tahun dikenakan tarif 25 persen x produkvitas kapal x HPI x GT kapal.
Ketentuan pra produksi di atas juga diikuti dengan penarikan pasca produksi berikut ini:
Pertama, kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 60 GT per kg dikenakan tarif 5 persen x nilai produksi ikan pada saat didaratkan.
Kedua, kapal penangkap ikan berukuran di atas 60 GT per kg dikenakan tarif 10 persen x nilai produksi ikan pada saat didaratkan. (*)





