BANYUWANGI (WartaTransparansi.com) – Dalam jangka waktu tiga bulan tim Reskrim Polresta Banyuwangi berhasil ungkap dan amankan tiga pelaku bisnis pemalsu surat / dokumen tes rapid antigen.
Selama tiga bulan terakhir tim Reskrim Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan kasus ini. Dimana modus ini dijalankan untuk keperluan penyeberangan dari Pelabuhan ketapang – Gilimanuk, Bali ataupun sebaliknya.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan modusnya, yaitu para tersangka saling kerjasama untuk menawarkan jika ada pelaksanan rapid antigen dengan hasil negatif tanpa harus melakukan tes.
“Polisi menangkap pelaku dan berhasil menyita barang bukti diantaranya laptop, printer, kertas cetak antigen palsu, juga sudah merugikan salah satu nama klinik di Banyuwangi,” ungkap AKBP Nasrun Pasaribu dalam press conference di Mapolresta Banyuwangi. Kamis (02/09/2021).