“Dampak kedua, presidential threshold mengerdilkan potensi bangsa. Karena sejatinya negeri ini tidak kekurangan calon pemimpin kompeten. Tetapi, kemunculannya digembosi aturan main yang sekaligus mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaiknya. Semakin sedikit kandidat yang bertarung, akan semakin mengecilkan peluang munculnya pemimpin yang terbaik,” jelasnya.
Presidential threshold pun dianggap berpotensi memundurkan kesadaran dan partisipasi politik rakyat. Hal ini lantaran pembatasan calon berarti membatasi saluran politik pemilih. LaNyalla menilai, peluang pemilih untuk tidak memilih alias golput menjadi tinggi, karena calon terbaik menurut mereka tidak mendapat tiket untuk maju. Sehingga kedaulatan rakyat melemah digerus kedaulatan partai yang semakin menguat.
“Dan dampak keempat, partai kecil cenderung tak berdaya di hadapan partai besar terkait keputusan tentang calon yang akan diusung bersama. Padahal sejatinya, partai politik didirikan adalah untuk mengusung kadernya agar bisa tampil menjadi pemimpin nasional,” sebut LaNyalla.
Adanya aturan ambang batas capres dianggap menutup peluang kader partai politik kecil untuk tampil di gelanggang Pilpres karena hanya partai politik besar atau gabungan partai politik yang bisa mengusung capres dan cawapres. Apalagi, disebutkan LaNyalla, dalil bahwa presidential threshold dikatakan untuk memperkuat sistem presidensil agar presiden terpilih memiliki dukungan yang kuat di parlemen, justru membuat mekanisme check and balances menjadi lemah.
“Karena partai politik besar dan gabungan partai politik menjadi pendukung presiden terpilih. Akibatnya yang terjadi adalah bagi-bagi kekuasaan dan DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah. Inilah persoalan yang sebenarnya ada di hulu. Bukan di hilir,” sebutnya.
Menurut LaNyalla, berkongsi dalam politik memang sesuatu yang lumrah. Namun akan menjadi jahat ketika kongsi dilakukan dengan mendisain hanya agar hanya ada dua pasang kandidat Capres-Cawapres, yang bisa benar-benar berlawanan dan memecah bangsa, atau sebaliknya bisa pula seolah-olah berseteru.
“Aturan presidential threshold bisa membuka peluang menuju dua kemungkinan itu. Terlebih ketika oligarki semakin menguat. Didukung jaringan dan sokongan finansial, oligarki bisa mengatur permainan politik di dua kubu bersebelahan,” terangnya.
Mantan Ketua Umum PSSI ini juga menyinggung mengenai peluang calon presiden dan calon wakil presiden perorangan, atau dari kalangan non-partai. LaNyalla mengatakan, DPD RI berikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan hak konstitusional DPD RI dalam mengajukan pasangan capres-cawapres.
“Disebut memulihkan, karena bila melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif, hilangnya hak DPD RI untuk mengajukan kandidat capres-cawapres adalah kecelakaan hukum yang harus dibenahi,” tuturnya.
LaNyalla mengingatkan, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum amandemen UUD 1945. Saat itu MPR terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan. Hal tersebut berarti baik DPR selaku Anggota MPR maupun Anggota MPR dari unsur Utusan Daerah sama-sama memiliki hak mengajukan calon.
“DPD RI lahir melalui amandemen ketiga, menggantikan Utusan Daerah. Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dihilangkan. Termasuk hak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata LaNyalla.
DPD pun dinilai memiliki legitimasi yang kuat karena posisi DPD RI dan Utusan Daerah memiliki perbedaan dari sisi keterpilihan. Bila Utusan Daerah dipilih secara eksklusif oleh anggota DPRD Provinsi, maka anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat.
“Ini menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif Non-Partisan yang memiliki akar legitimasi kuat dan mandat langsung dari rakyat,” tegasnya.
LaNyalla juga mengajak semua pihak berkaca kepada hasil survei Akar Rumput Strategis Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021 yang lalu. Hasil survei tersebut menemukan bahwa 71,49 persen responden ingin calon presiden tidak harus kader partai dan hanya 28,51 persen saja yang menginginkan calon presiden dari kader partai. Studi ini dinilai harus direspons dengan baik.
“Seharusnya DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 persen responden dari hasil survei ARSC yang menginginkan calon presiden tidak harus kader partai. Makanya saya menggagas bahwa Amandemen ke-5 nanti, harus kita jadikan momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa,” ucap LaNyalla.
“Kalau Partai Politik, yang di parlemen direpsentasikan melalui DPR RI, dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres, maka DPD RI sebagai representasi daerah idealnya juga mendapat kesempatan yang sama untuk mengusung, misalnya satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dari usulan DPD RI,” sambungnya.
Apalagi, menurut LaNyalla, bangsa ini lahir atas proses panjang perjuangan komunitas civil society, yang meliputi Kerajaan Nusantara hingga pesantren serta organisasi masyarakat sipil lainnya. Ia menegaskan, negara Indomesia bukan dilahirkan oleh partai politik. (*)