“Tempat disterilkan, seluruh fasilitas (perjudian) dimusnahkan,” tandasnya.
Sebelumnya, meski di masa krisis pandemi seperti sekarang ini, hutan jati yang masuk kawasan hutan perhutani BKPH Karetan RPH Gaul KPH Banyuwangi Selatan itu, kerap kali dijadikan arena judi sabung ayam dan berbagai jenis perjudian lainya.
Selain perjudian meresahkan masyarakat, puluhan hingga ratusan orang dari dalam maupun luar daerah Kabupaten Banyuwangi yang mendatangi lokasi judi itu, dapat menimbulkan kerumunan. Sehingga riskan sekali terjadinya penularan dan penyebaran Covid-19. (*)





