Dua pria ini terpaksa tidak bisa merayakan lebaran bersama keluarga karena melakukan pengiriman benih Lopster tanpa ada dukumen yang syah
BANYUWANGI (WartaTransparansi.com) – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil gagalkan pengiriman puluhan ribu benih bening lobster (BBL) di jalan raya Kalibaru yang rencananya benih tersebut menuju tangerang, Banten dan akan di exsport ke negara Vietnam.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kasat Reskrim AKP Mustijad Priambodo mengatakan bahwa Terbongkarnya penyelundupan BBL ilegal ini berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian kami tindaklanjuti dengan tim Resmob dan Satgas gakkum penyelundupan BBL (benih bening lobster) untuk langsung investigasi.
informasi itu datangnya dari masyarakat, kemudian kami langsung investigasi dan kami berhasil mengamankan Satu Unit Kendaraan Pick Up sebagai kendaraan transportasi yang di pergunakan di wilayah kalibaru, saat akan menuju Tangerang, Banten,” kata Mustijad saat Press Conference di Mapolresta Banyuwangi sekira jam 18.00 WIB, Jumat (30/4/2021).
Dari penggagalan BBL lebih lanjut kata Mustijad berhasil mendapatkan dua pelaku yakni, FR dan RT yang tidak lain warga dari wilayah Kecamatan Giri Banyuwangi. Menurut pengakuan dirinya sebagai kurir dan BBL tersebut di dapat dari wilayah selatan yaitu pesanggaran. Serta pengiriman BBL ilegal ini sudah di lakukan ke empat kalinya.
Dari tersangka, kami berhasil mengamankan 21 Ribu benih lobster di dalam 11 box besar yang sudah di pak dengan rapi, 21 Ribu benih lobster itu akan di kirim ke negara Vietnam. Kejadian pengiriman BBL ini, Negara bisa dirugikan hingga Rp 1,5 M, ” terang Mustijad.
Disisi lain, Budhi Prihantha selaku Penanggung jawab Wilker Balai Karantina Ikan membenarkan terkait adanya terbongkarnya pengiriman BBL tersebut. Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan pengiriman BBL yang masih segar dan masih hidup, tapi kemungkinan hidupnya BBL ini hanya bertahan sampai besok,” kata Budi singkat.
BBL ilegal ini Negara dirugikan hingga Rp 1,5 Miliar. Dan ke dua kurir itu di kenakan Pasal 86 ayat (1) Jo Pasal 12 ayat (1) dan atau Pasal 92 Jo Pasak 26 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, atau acaman hukuman lima tahun penjara. (Yin)