“Informasi seputar kebijakan dan peraturan THR Keagamaan 2021, Konsultasi, dan Pengaduan pelaksanaan THR Keagamaan 2021,” jelasnya.
Untuk diketahui, posko ini berlokasi di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot SubrotoKav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta.
Selain itu, Posko THR 2021 juga bisa diakses secara daring (online) melalui www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500 630. Layanan posko THR 2021 ini mulai diberlaku 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Dengan adanya Posko THR Keagamaan Tahun 2021, diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak yaitu pekerja/buruh dan pengusaha. (wt)