MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Sukomoro Magetan diketahui keluarga korban takut untuk melapor.
Korban Bunga (nama disamarkan) usia 14 tahun siswa salah satu SMP di daerah setempat mengalami dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku yang masih tetangga korban namun berdomisili wilayah Jawa Tengah.
Akibatnya korban tidak mendapatkan penanganan dan perlindungan serta hak hak nya juga belum terpenuhi.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP PA) Dinas PPKB PP dan PA Magetan Indriana mengatakan saat ini sedang memberikan pendampingan pada korban.
“Setelah mendapatkan laporan kita langsung turun melakukan cros cek,”ujar Indriana.
Hari ini tim PP PA mendatangi korban dan keluarganya di Desa Tamanan Kecamatan Sukomoro.Tujuannya untuk mengidentifikasi permasalahan dan langkah yang akan diambil dinas dalam melakukan pendampingan.
Menurut Indriana karena anak masih dibwah umur sehingga tidak bisa melaporkansendiri.”Pelaporan harus didampingi dan dilakukan wali korban,”ujar Indriana.
Sebenarnya wali korban juga tidak terima atas dugaan pencabulan terhadap Bunga. Namun karena mungkin ada rasa ketakutan dan akan menjadi lebih ribet. Dinas sebagai pendamping mendorong agar proses ini tetap berlanjut. Biar ada efek jera pada pelaku. Karena beban psikologis anak dan kebutuhan haknya itu yang penting untuk dipertimbangkan.
Secara psikologis anak tetap terganggu baik psikologis di sekolah maupun lingkungannya. Terlebih nanti masa depannya bagaimana.
Bukan hanya habis kejadian dibuatkan surat perdamaian dan pelaku di usir tetapi korban tidak mendapatkan apa apa.Hal itu jelas tidak ada keadilan bagi korban.
Namun semua terkembali pada keluarga/wali korban yang jelas Dinas PPKB PP dan PA bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah melakukan pendampingan guna korban bisa terpenuhi haknya.
Dugaan pencabulan yang anak di bawah umur bunga (14) warga salah desa di Kecamatan Sukomoro.