Oleh Djoko Tetuko – Pemred Wartatransparansi
Pemberlakuan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di Jawa dan Bali serta diperluas beberapa provinsi, sangat tepat dan menjadi penguatan gerakan “Indonesia Hebat”, jika dilakukan dengan Satu Data.
Sebagaimana amanat Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019
bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data indonesia.
Pada pertimbangan Perpres ini, ditegaskan.
Pertama, bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian
pembangunan, perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat
dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama,
terintegrasi, dan berkelanjutan;
Kedua, untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan,
mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan
perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data indonesia;
Data juga merupakan sebuah hasil dari pengukuran atau pengamatan suatu variabel yang bentuknya dapat berupa kata-kata maupun angka. Adapun dalam sudut pandang bisnis, data merupakan deskripsi organisasi tentang sesuatu atau kejadian yang terjadi.