Ketua DPD RI Desak Pemprov Jatim Urus 63 Ribu Aset yang Belum Tersertifikasi

Ketua DPD RI Desak Pemprov Jatim Urus 63 Ribu Aset yang Belum Tersertifikasi
Ketua DPD RI saat meninjau salah satu bangunan properti di Surabaya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, persoalan aset ini menjadi krusial sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyoroti hal tersebut dengan serius. “Jangan sampai persoalan aset tak terurus ini justru merugikan masyarakat. Aset-aset daerah itu kan sesungguhnya diperuntukkan dalam kerangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apalagi KPK juga sangat concern terhadap hal ini,” ulas alumnus Universitas Brawijaya Malang tersebut.

Sebagaimana diketahui, KPK menemukan 63 ribu aset tanah milik pemda di Jawa Timur belum bersertifikat. Temuan ini diungkap Kepala Satgas Pencegahan Direktorat III Koordinator dan Supervisi KPK RI Edi Suryanto, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi pada Pemerintah Kabupaten Kediri, Kamis, 4 Maret 2021.

“Ada 63 ribu aset pemerintah daerah di Jawa Timur yang belum bersertifikat. Seluruh aset harus ini disertifikatkan. Agar tidak hilang atau bermasalah,” katanya.

Lanjut Edi, untuk wilayah Kabupaten Kediri ada 1.013 bidang tanah yang belum bersertifikat. “Kalau tidak segera diurus akan hilang nantinya. Atau bisa jadi hilang. Karena itu harus segera diubah,” katanya ditemui di aula pendopo Pemkab Kediri. (nur)