MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Kementerian Sosial (Kemensos RI) mengeluarkan surat edaran(SE) yang ditujukan kepada pasien yang meninggal dan dinyatakan Covid-19. Bahwa mulai tahun 2021 ini, pasien covid 19 yang meninggal dunia tidak akan mendapatkan santunan lagi.
Sebelumnya setiap pasien yang meninggal dunia karena Covid 19 akan mendapatkan santunan sebesar Rp15 juta.
Berdasarkan surat edaran Kementerian Sosial RI melalui Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021 perihal Rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat covid 19 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Propinsi Seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Sosial Magetan Yayuk Sri Rahayu, SE, ketika di konfirmasi soal surat edaran Kemensos, membenarkan. “Saat ini kami masih menunggu surat dari Dinas Sosial Provinsi,”ujar Yayuk.