SIDOARJO (Wartatransparansi.com) – Petugas Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) di Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil membongkar sindikat penyelundupan psikotropika berupa pil koplo yang disimpan dalam bumbu pecel ke dalam rutan.
Plt. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Medaeng Prayogo Mubarak di Sidoarjo, Kamis, mengatakan penyelundupan pil koplo yang dilebur dengan bumbu pecel itu sempat mengecoh perhatian petugas karena tidak kasat mata.
“Berkat intelijen yang optimal, sindikat yang melibatkan tiga orang tahanan itu berhasil dibongkar kemarin sore (Rabu,10/2) atau sebelum barang haram itu diedarkan,” katanya di Sidoarjo.
Ia mengemukakan, terbongkarnya modus baru dalam penyelundupan narkotika ke dalam lapas atau rutan ini berawal dari informasi seorang warga binaan. Mengetahui hal tersebut, pihaknya beserta tim melakukan pengecekan blok hunian.
“Saat itu ada informasi intelijen bahwa di blok C ada tiga warga binaan yang melakukan kegiatan mencurigakan,” ujar Prayogo.
Saat dicek, ternyata ketiga warga binaan, yaitu MAK, AC, dan MT sedang membuat bola-bola dari bumbu pecel. Karena curiga, petugas lalu menyita bola-bola bumbu pecel itu.
“Secara kasat mata, barang yang dititipkan melalui layanan penitipan barang drive thru memang terlihat seperti bumbu pecel pada umumnya,” tutur Kepala Rutan Medaeng Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho.
Dilangsir dari antarajatim, Ia mengatakan jajarannya langsung melakukan pemeriksaan kepada ketiga tahanan itu. Ketiganya mengakui bahwa ini adalah upaya pertama yang dilakukannya.
“Ketiganya mengaku baru coba-coba dan membeli paket bumbu pecel bercampur pil koplo seharga Rp700 ribu dari seorang pengedar di luar rutan,” ujarnya.
Ia mengatakan peran ketiganya berdasarkan hasil interogasi, MAK yang divonis 1,5 tahun hukuman badan adalah otak dari penyelundupan. Dan AC yang sedang menjalani vonis penjara 2 tahun adalah orang yang namanya tercantum dalam kunjungan barang.
Sedangkan MT yang mendapatkan hukuman 1 tahun 10 bulan, adalah penyandang dana dalam penyelundupan ini.
“Ketiganya ini memang dalam kasus hukum yang sama yaitu AC dan MT adalah pelaku curas, sedangkan MAKR terjerat penadahan,” tuturnya.
Selanjutnya, pihak Rutan Medaeng langsung berkoordinasi dengan Polsek Waru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya juga sudah ditempatkan di sel khusus sebagai bentuk hukuman tambahan.
Sementara itu, Kakanwil Kumham Jatim Krismono memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh personil dan jajaran intelijen yang terlibat.
Dia mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas partisipasi dan kerjasama dalam mendukung program aksi Satgas Kamtib atau P4GN dilingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
“Semoga dengan penemuan pil koplo yang dicampur dalam bumbu pecel ini bisa membuat petugas lapas atau rutan di Jatim menjadi lebih teliti dan mengoptimalkan fungsi intelijen,” katanya. (fir)