Senin, 9 Desember 2024
25.6 C
Surabaya
More
    OpiniTajukPers, Buzzer, Influencer, dan Blunder

    Pers, Buzzer, Influencer, dan Blunder

    Oleh Djoko Tetuko – Pemred WartaTransparansi

    Diskusi perubahan dan pergeseran perusahaan pers, baik media cetak maupun media elektronik menuju zaman digitalisasi, menjadi bagian dari renungan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021, lebih menarik dan bermanfaat daripada sekedar seremonial setengah “memaksakan”.

    Mengapa? Presiden Joko Widodo menyadari bahwa industri media sedang terdesak dengan perkembangan media sosial yang sangat masif dan cepat.

    Diharapkan media pers mengatur keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data. Hal ini untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dengan platform digital.

    Diketahui dalam ilmu komputer, platform, serambi, atau wahana merupakan kombinasi antara sebuah arsitektur perangkat keras dengan sebuah kerangka kerja perangkat lunak (termasuk kerangka kerja aplikasi). Kombinasi tersebut memungkinkan sebuah perangkat lunak, khusus perangkat lunak aplikasi, dapat berjalan. Platform yang umum sudah menyertakan arsitektur, sistem operasi, bahasa pemrograman dan antarmuka yang terkait (pustaka sistem runtime atau antarmuka pengguna grafis) untuk komputer.

    Platform adalah unsur yang penting dalam pengembangan perangkat lunak. Platform mungkin dapat didefinisikan secara sederhana sebagai tempat untuk menjalankan perangkat lunak. Penyelenggara platform menyediakan pengembang perangkat lunak dengan kesepakatan serangkaian kode logika yang akan berjalan secara konsisten sepanjang platform ini berjalan di atas platform yang lainnya. Kode logika ini mencakup bytecode, kode sumber, dan kode mesin.

    Dengan demikian, pelaksanaan program tidak dibatasi oleh jenis sistem operasi yang tersedia. Platform telah menggantikan sebagian besar bahasa mesin independen.

    Beberapa platform perangkat lunak mengemulasikan platform perangkat keras secara menyeluruh, sperti pada virtualisasi sistem.

    Kumpulan perangkat lunak dan beberapa aplikasi juga terkadang disebut sebagai platform digital. Misalnya, SQL adalah aplikasi basis data yang sering digunakan sebagai lingkungan untuk menjalankan alat lain untuk CRM, analitik dan manajemen log.

    Apakah media pers ketika sudah “babak belur” karena ketinggalan kereta, bahkan dibiarkan mendapat tekanan dari buzzer atau cybercrime, dengan fokus pada pengrusakan citra media dan pembelokkan informasi.

    Inilah sekedar membandingkan “pers, buzzer, influencer, dan blunder” dalam khazanah kemerdekaan pers sebuah jembatan peradaban. Masihkah dibutuhkan atau sekedar asesoris demokrasi.

    Undang Undang Pers dalam pertimbangan memberikan amanat sangat jelas;
    Pertama, bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undnag-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

    Kedua, bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

    Ketiga, bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

    Keempat, bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

    Pasal 1 (ayat 1 dan 2) menegaskan, “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”.

    Sedangkan, “Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi”.

    Dasar pihak media pers (media cetak, media elektornik, dan media sosial) sebagaimana Pasal 2 UU Pers bahwa;
    “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

    Pasal 3 UU Pers
    (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
    (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

    Pasal 4 UU Pers
    (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
    (2)Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
    (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
    (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

    Pasal 5 UU Pers
    (1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
    (2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
    (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.

    Pasal 6 UU Pers
    Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
    a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
    b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
    c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
    d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
    e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

    Begitu agung amanat UU Pers kepada insan pers dalam menjaga roh kebangsaan. Kemudian kini dibenturkan juga diadu domba dengan buzzer, influencer, kadang dibuat seakan-akan seperti “panggung sandiwara” terjadi blunder.

    UVB-76 yang juga diketahui dengan sebutan “lonceng listrik” (Bahasa Inggris: The Buzzer) adalah istilah panggilan dari orang-orang yang mendengarkan stasiun radio bergelombang pendek yang mendengarkan suara dengan tingkat kekerapan mencapai 4625 kilohertz.

    Stasiun radio itu menyiarkan tentang suara ini nada dengungan (bantuan·info) yang berulang-ulang, singkat dan selalu seperti itu juga yang lajunya lebih kurang hingga 25 kali tekanan suara tiap menit seharinya .

    Kadang-kadang, isyarat suara tersebut mengalami kendatan lalu pusat berlangsungnya pengiriman suara (voice transmission) bertempat di Rusia.

    Hal ini dilaporkan sejak tahun 1973 untuk pertama kalinya. Asal usul suara ini telah terdengar secara meluas se-Rusia, tujuan sebenarnya dari suara ini tidak pernah pasti kebenarannya meski terdapat segelintir teori dengan macam-macam kemasukannya hingga berujung dengan sisa-sisa terkaan tanpa bukti.

    Buzzer secara harfiah bisa dipahami sebagai pendengung. Belum ada definisi jelasnya di Kamus Besar Bahasa Indonesia. Buzzer seperti dalam jejak sejarah menggemakan informasi yang dianggap ”bunyi” agar cakupannya semakin luas, tetapi dimodifikasi tanpa bukti.

    Buzzer kerap dipakai sekadar untuk bercandaan. Bermuatan sekadar guyon dan ngejek-ngejek. Kemudian ada framing, dan istilah buzzer menjadi sangat negatif. Bahkan membuat influencer keberatan disamakan dengan buzzer.

    Sebab, dalam pandangan para Influencer, mereka bekerja sukarela, menulis isu berdasar opini dan informasi yang mereka dapatkan dari berbagai sumber. Buzzer sebaliknya, menulis sesuai pesanan pihak yang merekrut atau memakai jasa mereka. Walaupun pada awalnya, buzzer berkonotasi positif.

    Oleh karena itu, supaya mudah membedakan, maka buzzer dan influencer jika sudah keluar dari framing positif, apalagi sengaja menyebarkan hoaks atau propaganda lebih tepat cybercrime.

    Padahal, influencer idealnya murni menulis opini. Materi artikel didapat dari berbagai sumber. Pertama adalah data empiris yang dirasakan atau didapatkan langsung oleh influencer tersebut. Kedua, data bisa datang dari sumber tepercaya dalam partai politik atau lembaga yang menjadi sasaran opini mereka.

    Pers, buzzer, influencer sepertinya dikondisikan melakukan blunder, melupakan bahwa semua niat perbuatan jahat ya tidak ada istilah lain, kecuali menyebut sebagai kejahatan. Karena kejahatan di dunia maya (siber), maka lebih tepat disebut cybercrime.

    Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.

    Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara daring, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, violence, dan lain-lain.

    Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

    Contoh pertama, kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual; Contoh kedua, kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh ketiga, kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi daring.

    Sekedar mengetahui bahwa blunder adalah kesalahan yang disebabkan karena kecerobohan yang tidak diperhitungkan terlebih dahulu. Blunder dalam permainan sepak bola adalah peristiwa dimana pemain (bisa goalkeeper, back dll) melakukan kesalahan sehingga lawan dapat mencetak goal.

    Kata blunder tersebut disadur dari bahasa inggris yang memiliki arti “sesuatu dilakukan secara salah atau tidak tepat”. Padanan kata lain dengan arti yang sama yaitu error kata ini digunakan pada situasi yang lebih santai sedangkan ‘blunder’ cenderung ditemukan pada kegiatan formal contohnya rapat umum atau rapat plenokan

    Sekretaris Kabinet Pramono Anung, pada Yoube ucapan selamat dan sukses HPN 2021, menekankan mengenai pentingnya kritik dan saran bagi pemerintah. Meski begitu, buzzer kerap menyerang para pengkritik pemerintah, termasuk salah satunya pers.

    Diketahui, pada praktiknya, kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli, buzzer tidak mengkritik berita yang disiarkan oleh pers. Namun, buzzer kerap melancarkan serangan kepada pers itu sendiri.

    Bahkan, fenomena buzzer sudah menyerang narasumber dan menteror pendukung narasumber. Lebih miris lebih menjatuhkan karya jurnalistik sekaligus pembunuhan karakter sang wartawan. Inilah “lonceng kematian demokrasi”. Yang berarti juga ancaman terhadap kemerdekaan pers.

    Pesan dari tulisan sederhana ini bahwa kontemplasi pada HPN 2021, ketika media pers (media cetak, media elektronik, media sosial berbadan hukum) terpapar. Para penguasa masih “memainkan suara genderang” seakan-akan semua terjadi karena blunder. (*)

    Penulis : Djoko Tetuko

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2021 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan