Kediri  

Pemkot Kediri dan BPS Komitmen Bersama Satu Data Indonesia

Pemkot Kediri dan BPS Komitmen Bersama Satu Data Indonesia
OTO : (dok)

KEDIRI (Wartatransparansi.com) – Satu Data Indonesia ( SDI ) merupakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan menciptakan data berkualitas, intregratif, mudah diakses, dapat dibagikan serta dipakai antar instansi pusat dan daerah.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang SDI. Seluruh data pemerintah dan data instansi lain yang terkait bermuara di Portal Satu Data Indonesia”, ujar Kepala Dinas Kominfo, Apip Permana, kemarin ( 3/2 ).

Portal SDI merupakan portal resmi yang dikelola oleh Sekretariat SDI tingkat pusat di bawah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Kumpulan data yang tersedia dalam Portal SDI dapat diakses secara terbuka. Data data itu berkategori data publik. Jadi tidak mengandung informasi yang memuat rahasia negara, rahasia pribadi, tambah Apip.

Pemkot Kediri melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Badan Pusat Statistik ( BPS ) Kota Kediri melakukan komitmen bersama implementasi SDI di Coment Center Balai Kota, kemarin. Komitmen bersama ditandai dengan penandatanganan piagam yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kominfo dan kepala BPS Kota Kediri.