KEDIRI (Wartatransparansi.com) – Satu Data Indonesia ( SDI ) merupakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan menciptakan data berkualitas, intregratif, mudah diakses, dapat dibagikan serta dipakai antar instansi pusat dan daerah.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang SDI. Seluruh data pemerintah dan data instansi lain yang terkait bermuara di Portal Satu Data Indonesia”, ujar Kepala Dinas Kominfo, Apip Permana, kemarin ( 3/2 ).
Portal SDI merupakan portal resmi yang dikelola oleh Sekretariat SDI tingkat pusat di bawah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Kumpulan data yang tersedia dalam Portal SDI dapat diakses secara terbuka. Data data itu berkategori data publik. Jadi tidak mengandung informasi yang memuat rahasia negara, rahasia pribadi, tambah Apip.
Pemkot Kediri melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Badan Pusat Statistik ( BPS ) Kota Kediri melakukan komitmen bersama implementasi SDI di Coment Center Balai Kota, kemarin. Komitmen bersama ditandai dengan penandatanganan piagam yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kominfo dan kepala BPS Kota Kediri.
Penandatanganan dilaksanakan setelah di tingkat provinsi juga diadakan penandatangan antara Pemprov dengan BPS Jawa Timur. Peristiwa itu diikuti oleh seluruh kabupaten/kota se Jawa Timur secara virtual.
Menurut Apip, dalam membuat sebuah perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi akan menjadi baik bila didukung data valid, akurat dan up date. Penyusunan data yang baik membantu para pimpinan pengambil kebijakan dalam menyusun rencana kegiatan dan mengambil sebuah keputusan.
Dalam video conference yang diselenggarakan oleh BPS Provinsi Jatim dan Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur ini, juga dilanjutkan dengan penyampaiam materi tentang ‘satu data’ diikuti dengan diskusi bersama.
Di tingkat kota, peran BPS sebagai pembina. Dinas Kominfo sebagi Wali Data. Sedangkan dinas/instansi sebagai produsen data.(bud)