Gerai Pelayanan Perizinan Terpadu bagi nelayan ini merupakan tempat pelayanan terpadu di mana semua pengurusan dokumen dilakukan di satu tempat tersebut.
Di gerai ini mengintegrasikan pengurusan izin nelayan yang selama ini melibatkan Dinas Perikanan Banyuwangi, Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Jatim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III, maupun Kementerian Perikanan dan Kelautan.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, pada tahap awal, ada 11 jenis layanan dalam satu tempat ini.
“Ke depan kami kembangkan lagi yang terkait dukungan untuk nelayan, termasuk di sini bisa menjadi sentra program pemberdayaan masyarakat pesisir,” kata Anas saat meresmikan Gerai Pelayanan Usaha Perikanan Terpadu di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Muncar, Jumat (29/1/2021).
Izin yang sudah bisa dilayani antara lain Jasa Pelabuhan, Rekomendasi BBM, Surat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI), Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Laik Operasi (SLO), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).





