JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membekukan izin rute penerbangan sejumlah maskapai mendapat dukungan. Salah satunya dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menurutnya, keselamatan penumpang harus lebih diutamakan.
Kemenhub sendiri memutuskan membekukan izin rute penerbangan sejumlah maskapai karena telah terjadi pelanggaran penerapan tarif batas bawah (TBB) seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan pengetatan harus dilakukan pemerintah.
“Buntut jatuhnya pesawat Sriwijaya SJ-182, adalah pembekuan sejumlah operator penerbangan. Keputusan ini tepat karena hasil dari investigasi Kementerian Perhubungan menyatakan sejumlah maskapai menyalahi aturan mengenai tarif atas-bawah yang telah ditetapkan,” kata LaNyalla, Minggu (24/1/2021)
Menurut LaNyalla, kondisi tersebut tercipta karena adanya persaingan antar maskapai.





