Tersangka dalam menjalankan bisnisnya tidak menemui langsung kepada pemesan melainkan dengan teknis pasang ranjau, yakni barang haram tersebut di taruh di suatu tempat sesuai dengan yang disepakati bersama,” jelas Arman. Kamis (21/01/2021).
Lanjut Arman bahwa tersangka JK ini ditangkap dirumahnya, juga merupakan sebagai otak dan pemilik narkoba yang di dapat dari luar kabupaten banyuwangi. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan dan tanpa hak memiliki, menyimpan, menjual, membeli, menerima, Menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu dan ekstasi,” kata Arman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijebloskan jeruji besi Mapolresta Banyuwangi dan tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. Pungkas Arman. (Yin).





