banner 728x90

Mulai 11-25 Januari, 11 Kab/Kota di Jatim Diberlakukan PPKM

Mulai 11-25 Januari, 11 Kab/Kota di Jatim Diberlakukan PPKM

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Sebanyak 11 kab/kota di Jatim akan diberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), dulu disebut PSBB, mulai 11-25 Januari 2021, yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, kab/Kota Malang, Kota Batu, kab/kota Madiun, Lamongan, Ngawi dan Kab. Blitar.

Penetapan tersebut berdasarkan pertimbangan:

  1. InKemendagri No.1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo
  2. Atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB yaitu ( Kabupatwn. Blitar, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Ngawi) serta
  3. Daerah yang memenuhi seluruh kriteria
  4. Indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.

Empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yakni diukur dari:

  1. Tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3%)
  2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82%);
  3. Tngkat kasus aktif di atas rata rata Nasional (14%) serta
  4. Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70%.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, berdasarkan Instruksi mendagri 1/2021 diktum 1 disebutkan bahwa daerah prioritas adalah Surabaya Raya dan Malang Raya.

Sedangkan diktum 3 yang menyebutkan bahwa Gubernur juga dapat menetapkan kabupaten – kota lain.

Maka, landasan penetapan kabupaten dan kota yang akan diberlakukan PPKM adalah daerah yang ditetapkan sebagai prioritas dalam Inmendagri 1/2021, daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB, serta daerah yang memenuhi seluruh kriteria 4 indikator.

Berdasarkan 4 Indikator yang telah ditetapkan oleh KCPEN dan Kemendagri, ada dua daerah di Jatim yang memenuhi kriteria tersebut, yakni Kota Madiun dan Kabupaten Madiun. Sedangkan berdasarkan Peta Resiko COVID-19 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas COVID-19 Pusat, Jatim juga memiliki 3 zona merah saat ini yakni Kab. Blitar, Ngawi, dan Lamongan.

“Atas pertimbangan tersebut baik Instruksi Kemendagri, kemudian 4 indikator serta peta resiko Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas pusat, maka ditetapkan 11 kab/kota di Jatim diberlakukan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021,” ungkap Khofifah di Surabaya, Sabtu (9/1/2021).