SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Sebanyak 11 kab/kota di Jatim akan diberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), dulu disebut PSBB, mulai 11-25 Januari 2021, yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, kab/Kota Malang, Kota Batu, kab/kota Madiun, Lamongan, Ngawi dan Kab. Blitar.
Penetapan tersebut berdasarkan pertimbangan:
- InKemendagri No.1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo
- Atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB yaitu ( Kabupatwn. Blitar, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Ngawi) serta
- Daerah yang memenuhi seluruh kriteria
- Indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.
Empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yakni diukur dari:
- Tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3%)
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82%);
- Tngkat kasus aktif di atas rata rata Nasional (14%) serta
- Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70%.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, berdasarkan Instruksi mendagri 1/2021 diktum 1 disebutkan bahwa daerah prioritas adalah Surabaya Raya dan Malang Raya.
Sedangkan diktum 3 yang menyebutkan bahwa Gubernur juga dapat menetapkan kabupaten – kota lain.
Maka, landasan penetapan kabupaten dan kota yang akan diberlakukan PPKM adalah daerah yang ditetapkan sebagai prioritas dalam Inmendagri 1/2021, daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB, serta daerah yang memenuhi seluruh kriteria 4 indikator.
Berdasarkan 4 Indikator yang telah ditetapkan oleh KCPEN dan Kemendagri, ada dua daerah di Jatim yang memenuhi kriteria tersebut, yakni Kota Madiun dan Kabupaten Madiun. Sedangkan berdasarkan Peta Resiko COVID-19 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas COVID-19 Pusat, Jatim juga memiliki 3 zona merah saat ini yakni Kab. Blitar, Ngawi, dan Lamongan.
“Atas pertimbangan tersebut baik Instruksi Kemendagri, kemudian 4 indikator serta peta resiko Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas pusat, maka ditetapkan 11 kab/kota di Jatim diberlakukan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021,” ungkap Khofifah di Surabaya, Sabtu (9/1/2021).