KRI Polres Pasuruan Terapkan Physical Distancing Pemohom SIM

KRI Polres Pasuruan Terapkan Physical Distancing Pemohom SIM
foto : Antrian pemohon SIM menerapkan Physical Distancing 

Demikian juga dengan pajak kendaraan bermotor, akan dikenakan pajak keterlambatan,” jelas Ipda Vani Badra.

Ditambahkan olehnya, khusus untuk unit pelayanan SIM, pihaknya telah memberikan sejenis formulir antrian yang diberikan pada pemohon perpanjangan SIM. Sistem antrian yang kami berlakukan ini, agar tidak terjadi antrian panjang di gedung Satpas (SIM).

Sistem pelayanan yakni tiap 50 orang antrian didalam dan 50 orang antrian diluar. Pemohon juga wajib menggunakan masker, cuci tangan (hand sanitasi) sebelum masuk ke gedung SIM dan menempati tempat duduk yang telah disediakan petugas (physical distancing).

Jika ada pemohon yang tidak menggunakan masker, maka tidak kami perkenankan memasuki gedung maupun menempati antrian,” tutup alumni Akpol 2018 dengan satu balok dipundaknya.

Sementara itu salah satu pemohon SIM yang berhasil diwawancarai yakni Mustakim (47) asal Kecamatan Beji mengatakan,”SIM saya habis berlakunya tanggal 2 Januari 2021.

Saat hari Rabu lalu (30/12/2020) ia datang mengurus perpanjangan SIMnya, oleh petugas diberikan formulir antrian untuk kembali saat ini (4/1/2021),” ucapnya singkat. (hen)