Cegah Perburuan Liar, TN Alas Purwo Banyuwangi Lakukan Pemberdayaan Pada Masyarakat

Cegah Perburuan Liar, TN Alas Purwo Banyuwangi Lakukan Pemberdayaan Pada Masyarakat
ILUSTRASI : Perburuan luar di Taman Nasional Alas Purwo

Dia Sucipto menerangkan sepanjang tahun 2020, tercatat ada dua kasus perburuan yang terjadi di TN Alas Purwo. Satu kali menggunakan senjata api ilegal dengan target buruan banteng dan perburuan burung. Kasus perburuan menggunakan senjata api itu terjadi pada bulan Juni, pelaku masih buron karena melarikan diri tapi identifikasi sudah jelas, jadi semisal sudah muncul A1 akan kita lakukan penangkapan,” jelasnya.

Sedangkan perburuan burung didalam kawasan TN Alas Purwo, tersangkanya berhasil diringkus dan saat ini diamankan di Polsek Tegaldlimo.

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa pelaku perburuan melakukan aksinya tak pandang bulu. Apapun yang ditemui biasanya langsung dijadikan target buruan. Biasanya pelaku itu mudah dan apa yang dilihat, misalnya target awalnya babi hutan kebetulan yang lewat itu banteng naluri pemburu itu akan muncul. Tetapi kalau untuk pencari burung biasanya hanya terfokus untuk mencari burung,” katanya.

Ia menambahkan pelaku juga dikenakan sanksi. Pelaku perburuan menggunakan senjata api ilegal nantinya akan dikenakan hukuman 20 tahun kurungan dan berburu dikawasan taman nasional dikenakan UU no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Yin).