Pelaku Pengancaman Menkopolhukam, Kepala Sekolah Madrasah

Pelaku Pengancaman Menkopolhukam, Kepala Sekolah Madrasah
Foto.: Dir Reskrimsus Polda Jatim merilis 4 simpatisan FPI, Pengancam Menkopolhukam. (foto/wartatransparansi/henry sulfianto)

“Kehidupan sehari-hari Gus Nawawi biasa saja dalam bersosialisasi dengan para tetangga dan tidak pernah mengomongkan hal yang aneh-aneh, apalagi menyangkut kepemerintahan,”imbuhnya.

Dikutip dari keterangan pers Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion AS. Empat warga Kabupaten Pasuruan ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan pengancaman pejabat tinggi negara.

Keempatnya dijerat dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun.(*)

Views 64