JAKARTA (WartaTransparansi.com – Partai UKM (Usaha Kecil Menengah) dalam penyusunan kepengurusan, mulai dari tingkat DPP, DPW, DPD dan DPC merekrut 50 persen perempuan. Persyaratan ini diberlakukan untuk melibatkan perempuan setara secara politik dan pengambilan keputusan.
Hal ini dikatakan Syafrudin Budiman SIP Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai UKM saat ditemui di Hotel Rivoli, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020).
“Persyaratan UU Partai Politik mengharuskan memasukkan 30 persen pengurus. Akan tetapi Partai UKM mengharuskan semua tingkatan kepengurusan merekrut 50 persen perempuan,” kata pria yang biasa disapa Gus Din ini.
Menurutnya, sikap politik Partai UKM merupakan tujuan dan cita-cita politik, dalam membangun kesetaraan dan persamaan hak. Katanya, kalau perempuan Indonesia maju secara ekonomi, sosial dan politik, tentu negaranya akan juga berkemajuan dan berkeadilan.
“Tujuan ini ada di garis besar Parta UKM, sebagaimana Platform Politik berdirinya partai ini. Diantaranya; 1). Keadilan Sosial, 2). Kesejahteraan, 3). Kesetaraan Ekonomi, 4). Kemajuan Ekonomi, 5). Ekonomi Kerakyatan, 6). Persamaan Hak dan 7). Penegakan Hukum. Jadi perempuan harus terdepan dalam politik,” terang Gus Din yang Sarjana Ilmu Politik FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS).