Gagal Menikah Dengan Mayor TNI, Norma Yuanita Sebrina Lapor Komnas HAM

Gagal Menikah Dengan Mayor TNI, Norma Yuanita Sebrina Lapor Komnas HAM

JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Dengan gagah berani seorang perempuan bernama Norma Yuanita Sebrina, SE (30) mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas HAM), Senin (16/11/2020) sekitar jam 10.00 WIB.

Norma sapaan akrabnya, hadir untuk melaporkan adanya pelanggaran hak asasi terhadap dirinya yang menjadi korban stigma keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI), dan adanya tekanan psikis yang menimpa dirinya.

“Saya hadir saat ini ke Komnas HAM untuk memperjuangkan nasib pernikahan saya dengan Mayor Inf. Eko Sulistio (34), yang akhirnya gagal karena diduga dan dituding Bapak saya adalah PKI atau keturunan PKI. Padahal saya sudah menikah siri dan terpublish ke masyarakat sebagai istri perwira TNI AD,” kata Norma kepada media, Senin (16/11/2020) di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

Norma merasa dirinya dan suami sirinya Mayor Inf. Didik Sulistio adalah korban dari diskriminasi akan sistem yang ada. Ia merasa dirugjkan gagal menikah resmi dengan suami sirinya dan suaminya tentu juga dirugjkan karena tidak bisa menikahi dirinya karena alasan keturunan PKI.

“Saya sungguh tidak paham apakah kakeknya atau bapaknya adalah PKI. Dan bahkan keturunan PKI. Sementara saya tidak tau apa-apa dan akhir saya harus gagal dengan suami yang saya cintai. Saya meminta Komnas HAM untuk memperjuangkan nasibnya,” terang Norma penuh semangat.

Norma hadir ke Komnas HAM diterima oleh petugas bernama Reza Perdana. Norma diminta Selasa (17/11/2020) untuk menyampaikan laporan secara tertulis.

Pihak dari Komnas HAM berjanji akan memperjuangkan hak-hak Norma dan akan memulihkan nama baiknya yang sudah terdiskriminasi. Pihak Komnas HAM menawarkan dua opsi nantinya, yang pertama adalah media dengan pihak Mabes TNI AD atau jika diperlukan opsi klarifikasi dan investigasi dengan waktu lama.

“Kita akan terima dahulu laporan Ibu Norma, selanjutnya akan dipelajari dan diproses dua tahap. Pertama mediasi dan yang kedua klarifikasi dan investigasi. Kami akan tuntaskan agar hak-haknya bisa dipulihkan dan diterima dengan baik,” terang Reza.