Lebih lanjut kata Istiqomah menyampaikan bahwa merupakan suatu kewajiban bagi warga negara indonesia yang baik dalam hal ketertiban untuk pembayaran pajak bumi dan Bangunan. Apabila ada permasalahan yang sekiranya menghambat dalam hal Pembayaran PBB akan selalu kita sikapi dan kita berikan solusi.
Kalau memang ada perangkat saya yang bermain main dengan uang pajak yang tidak di setorkan pada jatuh temponya, ya akan kita tindak tegas secara prosedural, dan harus di selesaikan secepatnya, sampai hari ini untuk pembayaran pajak bumi bangunan selalu beres,” pungkasnya. (Yin).





