Hari ke-6  Kampanye, APK Fasilitas KPU Belum Dibagikan Kepada Paslon

Hari ke-6  Kampanye, APK Fasilitas KPU Belum Dibagikan Kepada Paslon

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan Muhammad Nadhiem menambahkan, APK/BK atau baliho itu sudah dibagi menjadi dua bagian yang difasilitasi oleh KPU Lamongan.

Penambahan yang dicetak sendiri oleh pasangan calon, untuk yang difasilitasi oleh KPU masih menunggu proses cetak, untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke KPU,” ungkap Nadhiem panggilan akrabnya.

Dia menjelaskan, untuk yang penambahan bisa dicetak sendiri oleh paslon dan bisa dipasang sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU dengan melaporkan secara tertulis kepada KPU terkait jumlah, ukuran dan jenis APK/BK tambahan.

Bawaslu Lamongan kemarin juga sudah mengundang LO (Tim Penghubung Paslon) ketiganya dan juga KPU, untuk mendapatkan masukan-masukan dari LO dan menginventarisir masalah dalam kaitanya dengan kampanye,” ujarnya.(rin)