Maka sampai 5 hari ke depan, kami harus sudah menyelesaikan proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut,” kata Amin Wahyudin, Kamis (10/9/2020).
Dia menjelaskan, kaitan hal yang dilaporkan adalah adanya dugaan sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Lamongan yang mengikuti dan mengantarkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Sesuai Perbawaslu 14 tahun 2017, Bawaslu punya waktu 3 hari plus 2 hari untuk melakukan penanganan pelanggaran,” ujar Amin.
Menurutnya, apabila dari hasil kajian disimpulkan adanya dugaan pelanggaran. Maka pihaknya akan menyampaikan Oknum ASN tertangkap basah mendukung salah satu Paslon, dilaporkan salah satu Timses Rivalnya ke Bawaslu.
Kepada Pasangan Calon dan Tim Pemenangan agar tidak melakukan upaya menarik dan memanfaatkan pejabat birokrasi ASN atau PNS kedalam proses dukung mendukung dalam penyelenggaraan pilkada,” terangnya. (rin)