Orator dari PMII Falahudin menyebutkan beberapa kontroversi dalam raperda-raperda tersebut. Antara lain cacat hukum karena penyusunannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta ditemukannya redaksi yang plagiasi dari kabupaten lain.
Juga tidak sesuai dengan peta geografis yang berpotensi melakukan eksploitasi terhadap sumber daya alam dan sumber daya manusia Kabupaten Lamongan serta hanya menguntungkan investor.
Ada yang menarik dalam aksi yang berlangsung, dimana salah satu warga Desa Tlogoretno Kecamatan Brondong Bambang memberikan statemennya saat dalam gerombolan aksi, dengan memberikan keterangan bahwa yang paling bertanggungjawab disini secara politik adalah PKB.
Karena PKB adalah Partai Pemenang Pemilu di Lamongan dengan Anggota Dewan 10, yang menduduki pos pos Stategis. Kami masyarakat Brondong minta PKB bertanggungjawab. Seperti kita ketahui ketua Pansusnya dari PKB, ketua Banperperda PKB dan Ketua DPRD pun dari PKB.
Malah yang melakukan penundaan paripurna tertandangan Ketua DPRD yang dari PKB. Oleh karenanya jangan berharap kedepan apabila Raperda RTRW ini disahkan menjadi Perda akan berdampak Politis juga terhadap PKB sebagai Partai Pemenang tapi tidak bisa menjadi wakil rakyat sesungguhnya.” ujarnya Bambang dengan kecewa dan pulang karena ada penundaan mendadak ini.
Sampai jam ini beberapa mahasiswa masih ada di depan Gedung DPRD dengan menggelar Tikar dan beberapa sepanduk yang nampak terpampang jelas disampingnya.(rin)