Menurut Aries, dengan tidak mengurangi makna Pengibaran Bendera yang prosedur dan pelaksanaannya tetap namun waktunya saja yang berubah.
“Kita sekarang melaksanakan upacara pada pukul 7.00 atau pukul 7.30 dan akan selesai pada pukul 9.00, semua dilakukan di Ibukota Provinsi dan setiap Kabupaten Kota, instansi dan kantor-kantor swasta tidak perlu ikut melaksanakan upacara,” tegas Aries.
Usai upacara Pengibaran Bendera dalam rangka Peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia, Gubernur dan Forkopimda langsung pindah ke dalam Gedung Grahadi untuk mengikuti upacara secara virtual dari Istana Negara Jakarta.
“Gubernur dan Forkopimda akan mengikuti detik-detik Proklamasi 17 Agustus 1945 secara virtual dan tepat pukul 10.17 diharapkan seluruh kegiatan masyarakat dihentikan selama satu menit untuk menghormati Pengibaran Sang Saka Merah Putih langsung dari Istana Negara Jakarta.
Pada jam tersebut secara bersamaan menyalakan sirine di seluruh Indonesia, seluruh daerah dan seluruh wilayah, baik perkantoran dan sebagainya yang punya sirine dan lonceng atau segala macam bunyian itu dibunyikan serentak pada pukul 10.17 selama 1 menit.
Semua kegiatan masyarakat untuk dihentikan selama 1 menit untuk menghormati Pengibaran Bendera Merah Putih langsung dari Jakarta.
Lalu pada sorenya, setelah semua kegiatan selesai, seluruh peserta melakukan persiapan lagi untuk upacara penurunan bendera. “Kegiatan sore juga akan sama, pada pukul 16.00 hingga pukul 17.30 akan dilakukan secara virtual mengikuti upacara penurunan bendera di Jakarta, setelah itu baru penurunan bendera di tingkat provinsi,” pungkas Aries. (min)





