Beri Penghargaan Kejati Jatim, Risma: Ini Kejutan, Masih Ada 8 Aset akan Direbut

Beri Penghargaan Kejati Jatim, Risma: Ini Kejutan, Masih Ada 8 Aset akan Direbut

“Seperti tanah yang ada di Karangpilang itu dikuasai pihak ketiga sejak 1993. Alhamdulillah tanah itu bisa dikembalikan lagi kembali kepada Pemkot Surabaya. Termasuk ada uangnya sebanyak Rp6 miliar,” katanya.

Selain aset berupa tanah, kenapa ada uang? Dofir menjelaskan, bahwa uang itu merupakan hasil konsinyasi. Sebab, saat itu ada permasalahan hukum antara pihak ketiga dengan Pemkot Surabaya dan sebagian tanah itu dilewati jalan tol. Sehingga kemudian di-appraisal sekitar Rp6,3 miliar.

“Karena permasalahannya itu sudah clear, akhirnya uang dan tanah itu kita kembalikan dan kita serahkan kepada Pemkot Surabaya. Atas dasar itulah Kejaksaan Tinggi Jatim mendapatkan penghargaan,” katanya.

Di samping itu, pihaknya juga menyatakan siap membantu Pemkot Surabaya dalam upaya penyelamatan aset-aset lain yang masih dikuasai pihak ketiga. Tentunya Kejati Jatim perlu mendapat dukungan dari Pemkot Surabaya berupa data-data pendukung sebagai dasar untuk menyelamatkan aset tersebut.

“Nanti kalau data-data itu sudah kita terima, tentunya data itu akan kita akan gali, kita teliti, kita pelajari dan analisa,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, ada dua penghargaan yang diberikan Risma kepada Kajati beserta jajarannya. Pertama, penghargaan atas peran serta aktifnya dalam memberikan pendampingan hukum dan pendapat hukum membantu Pemkot Surabaya dalam pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya.

Sedangkan kedua, penghargaan atas peran aktifnya jajaran Kejati Jatim dalam penyelamatan Tanah BTKD Kelurahan Karangpilang seluas 39.985 meter persegi dan uang sebesar Rp6.392.100.000. (wt)