SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mohamad Dofir beserta jajarannya, Rabu (29/7/2020). Kejati dianggap telah banyak membantu Pemkot Surabaya dalam menyelamatkan aset negara.
Risma mengatakan, penghargaan yang diberikan ini sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada jajaran Kejati Jatim yang telah membantu dalam mengembalikan aset milik Pemkot Surabaya berupa tanah seluas 39.985 meter persegi, serta uang Rp 6.392.100.000. Semua aset yang berhasil diselamatkan itu pun kembali ke warga Surabaya.
“Mungkin ini penghargaan tidak seberapa yang bisa kami berikan. Tapi inilah bentuk ucapan terima kasih kami kepada Kejaksaan Tinggi Jatim,” katanya seusai acara pemberian penghargaan yang berlangsung di Kantor Kejati Jatim.
Ia juga mengatakan, masih ada pekerjaan rumah lain yang harus diselesaikan. Karena itu, pihaknya menyatakan terus berkoordinasi dan meminta bantuan kepada Kejati Jatim dalam upaya penyelamatan aset-aset yang lain.
“Masih ada PR, nanti sebentar lagi ada kejutan. Ada delapan (aset), itu semua nanti akan kembali kepada warga Surabaya. Bukan untuk kejaksaan atau saya, tapi itu kembali kepada warga Surabaya,” ujarnya.
Menurutnya, kejaksaan selama ini tak hanya membantu Pemkot Surabaya dalam mengembalikan aset, tapi di dalam prosesnya mereka juga banyak membantu dalam pengadaan tanah maupun pengadaan barang dan jasa.
“Karena itu,atas nama warga Surabaya saya juga ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” tutur Risma.
Kajati Jatim Mohamad Dofir menyampaikan, penghargaan yang diterima ini atas keberhasilan jajaran Kejati Jatim dalam membantu mengembalikan beberapa aset milik Pemkot Surabaya yang selama ini dikuasai pihak ketiga. Bahkan, di antara aset yang berhasil diselamatkan itu, sudah sekitar 27 tahun yang lalu dikuasai pihak ketiga.





