SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pandemi Covid-19 menjadi pukulan berat pengusaha karena berdampak pada melemahnya permintaan pasar atas produk yang telah mereka hasilkan. Kondisi tersebut ditambah lagi dengan adanya kewajiban pengusaha untuk tetap membayar pajak kepada negara.
Adanya program insentif pajak yang digulirkan pemerintah sebagai bagian dari stimulus perpajakan, Kadin Jatim meminta Dirjen Pajak secara masif melakukan sosialisasi program tersebut kepada semua kalangan pengusaha. Agar program dirasakan pengusaha dan mereka merasa terbantu.
Hal itu disampaikan Ketua Umum KADIN Jawa Timur, H Adik Dwi Putranto SH dalam acara webinar “Stimulus Pajak terkait covid-19” yang dilaksanakan oleh KADIN Jawa Timur Bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, Selasa (07/7) melalui Zoom Meeting.
Dikatakannya, kegiatan seminar ini merupakan salah satu bentuk komitmen KADIN Jawa Timur dalam menfasilitasi pengusaha dengan pemerintah dalam bidang perpajakan. Kegiatan seperti ini bisa mengurangi beban pengusaha yang sedang menghadapi tantangan krisis karena Corona dan tetap menjalanakan kewajiban membayar pajak.
Data sampai tanggal 26 Juni, secara nasional ada sekitar 389.000 wajib pajak yang telah mengajukan insentif pajak dan 360.000 wajib pajak sudah mendapat stimulus pajak Covid-19. “Saya berharap jika sosialisasinya lebih masif, akan semakin banyak pengusaha yang bisa memanfaatkan stimulus pajak ini. Karena pengusaha anggota Kadin saja lebih dari 20 ribu,” terangnya.