Ekbis  

PT KAI Daop 8 Surabaya Membatalkan Sejumlah Perjalanan KA Lokal

PT KAI Daop 8 Surabaya Membatalkan Sejumlah Perjalanan KA Lokal
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto

Sesuai dengan Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 18 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Covid-19 Di Provinsi Jawa Timur, dan dilanjutkan dengan Keputusan Gubenur Jatim Nomor 188/202/KPTS/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Surabaya, kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik terhitung mulai tanggal 28 April 2020 sampai dengan 11 Mei 2020, bagi para penumpang KA Lokal agar wajib mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid 19 diantaranya:
1. Pembatasan Daya kapasitas angkutan maksimal 50% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
2. Wajib mengunakan masker.
3. Melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki moda transportasi, dimana apabila diketemukan penumpang yang suhu badannya 38 derajat atau lebih, maka akan dilarang untuk naik kereta api dan selanjutnya bea tiket akan dikembalikan 100%.
4. Menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik (Physical distancing) baik pada saat antrian masuk stasiun maupun ketika di dalam kereta api.

“Masih beroperasinya ke-16 KA Lokal di wilayah PT KAI Daop 8 surabaya ini dalam rangka mengakomodir akan kebutuhan masyarakat yang karena berbagai kepentingan, terpaksa harus melakukan kegiatan aktifitas di luar rumah. Kami selalu mengimbau kepada masyarakat Jawa Timur agar selalu mematuhi aturan protokol terkait pencegahan penyebaran Virus Corona. Apalagi saat ini di wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo sudah diberlakukan penerapan PSBB,” ujar Suprapto.

Kondisi jumlah penumpang KA di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya saat ini turun dratis dibandingkan dengan kondisi normal. Jumlah penumpang yang naik pada tanggal 1 Maret 2020 berjumlah 40.148 penumpang/ hari. Sedangkan saat ini, dari periode tanggal 1 s/d 5 Mei 2020, jumlah penumpang yang naik di wilayah PT KAI daop 8 Surabaya rata – rata berjumlah total antara 1.500 s/d 2.500 penumpang/ harinya. (guh)