BANYUWANGI (WartaTransparansi.com) – Dinas Koperasi, usaha mikro dan perdagangan kabupaten Banyuwangi belum mengeluarkan ijin terkait penjualan minuman beralkohol (Minol) yang beredar mulai dari kadar 0 persen hingga 55 persen yang di jual secara bebas.
Kepala Dinas koperasi, usaha mikro dan perdagangan Nanin Octaviani melalui Kasi Perdagangan, Budi utomo menjelaskan bahwa selama ini kita belum pernah mengeluarkan ijin cuma kami selaku yang membidangi melakukan monitoring, ternyata dilapangan itu berdasarkan Undang Undang 25 kewenangan dari Kabupaten itu SIUP MB ( Minuman Beralkohol ) golongan B dan C.
Yang tercantum dalam di UU ada 3 golongan seperti golongan A meliputi kadar alkohol 1 sampai 5 persen, golongan B meliputi 6 sampai 20 persen sedangkan golongan C 21 sampai 55 persen.
Tetapi selama ini ijin yang berlaku dari pusat itu untuk sub distributor bukan untuk penjual langsung.” ujar Budi saat ditemui dikantornya. Rabu (8/3).