TUBAN (WartaTransparansi.com) – Tuban– DPRD Kabupaten Tuban hari ini (8/4/2020) menggelar rapat membahas penanganan Covid-19 dengan OPD pelaksana gugus tugas penanganan Covid 19 di Kabupaten Tuban.
Dalam Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H. M. Miyadi dihadiri oleh Pimpinan, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi DPRD Kabupaten Tuban sementara dari eksekutif hadir Sekretaris Daerah, Kepala OPD Dinas Kesehatan, Kominfo, Pemas dan KB, BPBD, Kesbangpolinmas dan Direktur RSUD Dr. R. Koesma.
Dalam rapat yang digelar dengan phisycal distancing tersebut, Ketua DPRD menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan tindaklanjut dari rapat koordinasi Forkopimda dengan gugus tugas penanganan Covid 19 dan hasil pemantauan 4 Komisi DPRD di 20 kecamatan di wilayah Kabupaten Tuban.
Selain itu Dewan juga memantau pelaksanaan realokasi anggaran yang diberi tenggat waktu oleh pusat sampai dengan tanggal 9 April 2020.
Sekda Kabupaten Tuban, Budi Wiyana menjelaskan ada beberapa langkah yang sudah diambil pemerintah daerah dalam rangka mengani persebaran Covid-19 di Bumi Wali.
Langkah pertama terkait pembentukan Gugus Tugas telah disesuaikan dengan aturan yang ada di mana awalnya berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Gugus Tugas dibentuk dengan ketua tim adalah Sekda dengan anggota OPD terkait.
Selanjutnya, gugus tugas disesuaikan dengan SE Mendagri bahwa untuk percepatan gugus tugas dibuat kembali dengan ketua Bupati Tuban di mana dalam tim melibatkan Forkompimda dan OPD terkait.
Beberapa SE dan instruksi dari Bupati diturunkan kepada stakeholder dan aparatur sampai pada tingkat bawah baik dalam bidang social, perekonomian, pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
Selain itu, Pemda juga telah melakukan upaya preventif diantaranya sosialisasi dan upaya-upaya pencegahan seperti penyemprotan, pembagian masker dan APD lainnya. Sementara dalam rangka penganggaran telah tersedia anggaran Rp. 1.5 M dari anggaran tak terduga yang sudah diarahkan untuk pembelian peralatan kesehatan dan obat-obatan.