Ini 4 Kebijakan Pemerintah bagi Pendatang yang Masuk Wilayah Indonesia

Ini 4 Kebijakan Pemerintah bagi Pendatang yang Masuk Wilayah Indonesia

JAKARTA – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan bagi pendatang yang masuk wilayah Indonesia.

Kebijakan terkait langkah antisipasi penyebaran virus corona tersebut, mulai diberlakukan hari Minggu (8/3/2020) pukul 00.00.

”Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan,” kata Menlu saat menyampaikan keterangan pers di kantor Kemenlu, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Oleh karena itu, Menlu menyampaikan bahwa demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang/travelers dan ketiga negara tersebut sebagai berikut:

Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah, sebagai berikut:

Untuk Iran: Tehran, Qom, Gilan; Untuk Italia : Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont;

Untuk Korea Selatan : Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.