Senin, 2 Desember 2024
26.1 C
Surabaya
More
    NasionalIni 4 Kebijakan Pemerintah bagi Pendatang yang Masuk Wilayah Indonesia

    Ini 4 Kebijakan Pemerintah bagi Pendatang yang Masuk Wilayah Indonesia

    JAKARTA – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan bagi pendatang yang masuk wilayah Indonesia.

    Kebijakan terkait langkah antisipasi penyebaran virus corona tersebut, mulai diberlakukan hari Minggu (8/3/2020) pukul 00.00.

    ”Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan,” kata Menlu saat menyampaikan keterangan pers di kantor Kemenlu, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (5/3/2020).

    Oleh karena itu, Menlu menyampaikan bahwa demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang/travelers dan ketiga negara tersebut sebagai berikut:

    Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah, sebagai berikut:

    Untuk Iran: Tehran, Qom, Gilan; Untuk Italia : Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont;

    Untuk Korea Selatan : Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.

    Kedua, untuk seluruh pendatang/ travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

    Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in. Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia.

    Ketiga, sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

    Di dalam kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan perah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk/transit di Indonesia.

    “Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan,” tegasnya.

    Menurut Retno, kebijakan ini bersifat sementara, dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan. (wt)

    COPYRIGHT © 2020 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan