JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil anak Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Achmad Amir Aslichin, Rabu (19/2/2020). Amir diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang menjerat sang ayah.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IBN (Ibnu Ghopur, pengusaha),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Amir sendiri merupakan politikus PKB Jatim yang juga digadang-gadang bakal maju dalam Pilbup Sidoarjo tahun 2020.
Hanya saja, sejauh ini belum ada kepastian apakah pemanggilan Amir karena ikut terlibat dalam kasus proyek infrastruktur atau hanya sebatas saksi.
Dalam kasus ini, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah diduga menerima suap senilai Rp 550 juta dari pengusaha Ibnu Ghopur dan Totok agar perusahaan milik Ibnu dapat mengerjakan proyek infrastruktur.
Selain Saiful, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Sidoarjo Sunarti Setyaningsih serta pejabat pembuat komitmen pada Dinas PU dan BMSDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto juga diduga menerima uang dari Ibnu dan Totok.
Tersangka penerima suap diduga mendapatkan suap karena memenangkan Ibnu dalam beberapa proyek antara lain proyek wisma atlet, Pasar Porong, Jalan Candi-Prasung dan peningkatan Afv Karag Pusang Desa Pagerwojo. (wt)