Polresta Banyuwangi Amankan Ratusan Kendaraan Balap Liar
Dua Jalur kota yang digunakan balap liar pada waktu malam hari yaitu didepan kantor Pemda dan jalan Yos Sudarso kelurahan Sukowidi.
Dalam hal ini, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin dalam press conference nya, Rabu (22/01/2020). Memaparkan bahwa balapan liar hanya akan menimbulkan hal - hal yang negatif dilingkungan tempat yang dijadikan trek - trekan (balapan liar) dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Dari Beberapa kejadian yang terjadi di balapan liar banyak menimbulkan korban jiwa baik terhadap pengendara maupun pengguna jalan yang tertabrak kendaraan tersebut.
Kita sudah konsultasikan bersama dinas perhubungan (dishub) untuk membicarakan masalah tersebut, juga dalam memberikan pembinaan kepada adik - adik yang melaksanakan kegiatan balap liar di malam hari, memang ini merupakan hasil laporan dari masyarakat," ucap Arman.
Lanjut Arman, karena dominan pelanggar dikalangan pelajar yang mana mereka melaksanakan balapan tidak sesuai dengan tempatnya juga penggunaan ban dan knalpot tidak sesuai spesifikasi kendaraan.
Sehingga kita mengadakan kegiatan sosialisasi ditempat penjualan onderdil dan bengkel motor Agar menyetel kendaraan tidak melampaui batas maksimal kecepatan.
Kita menyita knalpot brong dan beberapa ban yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan. Ini merupakan pelanggaran undang - undang nomor 22 tahun 2009," tandas Arman.
Perlu diketahui, Jalan diperuntukkan kendaraan dan pejalan kaki, Jalan dijadikan kegiatan interaksi bersama, jalan adalah milik semua masyarakat dan menggunakannya harus sesuai dengan aturan.
Himbauan, Untuk pengambilan kendaraan harus bersama keluarga (orang tua) dan kendaraan harus dipasang standart," Pungkas Arman. (Yin).