BREAKING NEWS

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras Campuran Air Sumur 

BANYUWANGI - Satgas garda Blambangan Polresta Banyuwangi berhasil amankan dua pemuda pelaku peredaran minuman keras (miras) oplosan sejenis arak.

Dalam conference press Kapolresta Banyuwangi Kombes pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari laporan warga terkait peredaran miras di wilayah kecamatan Muncar.

Dua pelaku yang diamankan MSAC (25) warga desa watukebo, kecamatan Blimbingsari, sebagai pembuat arak (produsen), dan GEW (34) warga dusun Krajan, RT. 001 RW. 009 desa tembokrejo, kecamatan Muncar selaku pengedar dan penjual. Keduanya ditangkap di rumahnya. Dari tangan keduanya, kami menyita 750 botol berisi miras oplosan air sumur yang dicampur dengan etanol,” kata Arman. Kamis (23/01).

Menurut keterangan pelaku, MSAC ini membuat miras oplosan sudah berjalan selama tiga bulan. Dia mendapat etanol dengan cara membeli dari seseorang berinsial A asal Surabaya.

Masih kata Arman, MSAC membeli 200 liter etanol seharga Rp 45 ribu per liternya yang dikemas dalam jerigen berukuran 20 liter sebanyak 10 jerigen dengan dikirim melalui bus. Selanjutnya, MSAC membuat miras oplosan dengan cara mencampur 13 liter etanol dengan 17 liter air sumur dicampur jadi satu kedalam jerigen berukuran 30 liter.

Setelah takarannya dirasa pas oleh tersangka, miras oplosan tersebut dimasukkan ke dalam kemasan botol berukuran 600 mili liter,” kata Kapolres.

Lanjut Kombes Arman, botol berisi miras siap edar tersebut selanjutnya dijual kepada tersangka GEW dengan harga Rp 17 ribu per botol. Kemudian oleh GEW diedarkan dan dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 25 ribu per botol. Omset yang didapat MSAC dalam sekali kirim mencapai empat juta rupiah lebih dan sudah tiga kali kirim. Sementara omset GEW mencapai delapan belas juta dari hasil tiga kali kiriman,” terang Kapolresta.

Arman menambahkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka MSAC diantaranya, 10 jerigen berukuran 20 liter berisi etanol, 1 jerigen berisi 5 liter miras oplosan, 1 karung berisi tutup botol warna merah, 1 plastik berisi tutup botol, 4 jerigen kosong ukuran 20 liter warna putih, 1 jerigen kosong ukuran 30 liter warna biru, 2 buah selang, 2 karung berisi botol kemasan plastik ukuran 600 mililiter, dan 1 bauh handphone Nokia.

Sedangkan dari tersangka GEW, polisi menyita 9 karung plastik berisi masing-masing 25 botol miras ukuran 600 mililiter, 1 karung berisi botol plastik kosong, 1 unit handphone Nokia, dan uang senilai Rp 50 ribu.

Keduanya dijerat pasal tentang penjualan miras tanpa ijin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan subsider Pasal 142 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun kurungan,” pungkasnya. (Yin)

Posting Komentar