Penambang Emas Liar di Sumbar Makin Masif, Butuh Komitmen untuk Dihentikan
“Kami membantu mencarikan solusi agar ke depan masalah yang kita lihat sangat berbahaya bagi kelangsungan bangsa kita dan kelangsungan generasi yang akan datang serta bagi kelestarian sumber daya alam kita. Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan pemerintah pusat,” jelas Doni.
Dia sebut, bencana banjir dan longsor di Solok Selatan akan terus berulang, jika aktivitas tambang ilegal dan penebangan liar dibiarkan.
Menurut Doni, BNPB sesuai UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, memiliki tanggung jawab dan kewenangan untuk melakukan upaya-upaya yang berhubungan dengan kebencanaan, mulai dari pencegahan, tanggap darurat sampai dengan rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Infrastruktur yang sudah dibangun pemerintah dengan harga ratusan miliar dan puluhan triliun akan sia-sia. Akhirnya nanti jalan kembali terputus dan aktivitas masyarakat akan terganggu,” tegasnya.
Semakin MasifTambang ilegal biasanya dilakukan di sepanjang aliran sungai, baik yang berada di dalam hutan lindung maupun di dekat permukiman. Aktivitas ini menyebabkan rusaknya kawasan hutan lindung dan sempadan sungai, air sungai yang keruh, sedimentasi dan pencemaran merkuri bisa disaksikan di sepanjang sungai.
Pada bulan November 2019, dijumpai sekitar delapan ekskavator yang digunakan penambang untuk mengeruk tanah dan bebatuan yang ada di sempadan dan badan Sungai Batanghari yang berada di dalam kawasan hutan lindung sepanjang sekitar 15 kilometer.
Koordinasi, peran para pihak dan penertiban aktivitas penambangan emas ilegal penting untuk mencegah bencana yang terjadi di masa yang akan datang.
Penambangan emas di Sumatera Barat (Sumbar) ini, pernah ditertibkan tapi berjalan kembali. Tahun 2014, tim gabungan TNI dan Polri pernah melakukan operasi besar-besaran untuk menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal ini. Saat itu, lima alat berat jenis ekskavator ditahan pihak Kepolisian dan Kejari.
Pasca operasi, penambangan pun berhenti hingga akhir tahun 2017. Namun di tahun 2018 para penambang mulai beroperasi kembali di daerah Binti Kayu, Kimbahan, Pamong Kecil, Pamong Besar dan masuk lagi menyusuri Sungai Batanghari.
“Hingga akhir tahun 2019, tambang emas liar kembali marak,” ungkap Abdul Aziz, Ketua Kelompok Pecinta Alam Winalsa.
Dia menyebut absennya penegakan hukum dan patroli rutin menyebabkan para penambang ilegal berani untuk melakukan aksinya. “Masyarakat pastinya tidak akan berani kalau aparat rutin patroli. Terlalu tinggi risikonya kalau mereka tetap nekat menambang,” tegasnya.
Aktivitas penambangan emas ilegal di Solok Selatan tidak hanya terjadi di Hutan Lindung Batanghari, tetapi juga secara masif terjadi di sepanjang 13 kilometer ke arah hilir di Pelabuhan Sungai Penuh.
Mereka menggunakan ekskavator dan mesin pompa air. Pengerukan tanah untuk mengambil material tambang dilakukan di dekat perkampungan dan di kebun-kebun karet warga. Air Sungai Batanghari disedot untuk mempermudah proses penggalian tanah.
Seperti yang terjadi di Jorong Gasing dan Jorong Talantam, Lubuk Ulang Aling Selatan, Sangir Batanghari (24/11/2019), ada puluhan titik tambang ilegal dan terpantau enam ekskavator. Aktivitas para petambang ini menambah keruhnya air Sungai Batanghari karena buangan air bercampur lumpur dari lubang-lubang galian.
Masih di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, di Nagari Lubuk Gadang, Sangir (26/11/2019), aktivitas tambang emas juga masif. Terdapat dua tambang di sekitar Sungai Pamong Besar dan satu di Sungai Pamong Kecil yang berbatasan langsung dengan Hutan Lindung Batanghari. Terpantau 14 ekskavator dan puluhan mesin pompa air yang digunakan para petambang. (wt)