BREAKING NEWS

Muncul Dugaan Mafia Lahan, Ribuan Warga Lereng Kelud Gruduk KPH Kediri

KEDIRI - Meski diwarnai rintik hujan , ribuan warga  gabungan dari 4 Desa, meliputi,  antara warga Desa Asmorobangun, Desa Satak, Desa Wonorejo, dan Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, mengatasnamakan Gerakan Petani Kelud Menggugat (GEPAK MENGGUGAT) menggelar aksi demon di depan kantor KPH Kediri, Jalan Hasanudin, Nomor 27, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (8/1/2020).

Mereka, mempertanyakan soal dugaan mafia yang prakteknya menyewakan lahan hutan.

Dengan membawa beberapa Unit Truk berisikan pengeras suara, spanduk dan bendera merah putih, aksi yang sempat diwarnai ketegangan antara warga dengan petugas.

Namun, aksi ini berhasil diredam Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana, yang langsung turun di tengah-tengah massa dan meminta kedua belah pihak mundur. Selanjutnya, beberapa perwakilan diperkenankan masuk menemui pihak Perhutani, untuk menyampaikan tuntutannya.

Korlap aksi Edy Santoso dalam orasinya diatas Truk menyebut, ada oknum Perhutani yang juga mendapat lahan dan dijual ke pihak lain. "Hancurkan mafia lahan di Perhutani. Jangan takut diintimidasi oknum Perhutani. Dan, bila rakyat ingin mendapatkan tanah Perhutani harus membayar 3 juta sampai 5 juta. Tanah negara, mestinya tidak perlu ditarik uang bila ingin menggunakan untuk bercocok tanam"teriak Edy Santoso yang disambut dukungan masa yang hadir.

Pantauan dilokasi, selain melakukan orasi, mereka juga menyebarkan selebaran yang berisikan ajakan, menghimbau, mendesak dan menuntut kesepakatan dengan pihak KPH Kediri dengan beberapa poin, diantaranya :

1.KPK dan aparat penegak hukum di daerah segera menangkap para oknum perum peehutani yang diduga terlibat korupsi,

2. Laksanakan percepatan program perhutani sosial tanpa kkn di kabupaten kediri

3. Copot atau pecat oknum perum perhutani yang melawan program perhutanan

4. Copot atau pecat oknum di KLHK yang mencoba menghambat program perhutanan sosial.

5. Mendesak polres kabupaten kediri segera melakukan langkah kongkrit atas beberapa laporan pengrusakan yang ada di lahan pertanian masyarakat yang diduga dimotori atau bahkan dilakukan oleh oknum perum perhutan.

6. Wujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, demokratis dan berwatak kerakyatan.

Dilokasi yang sama, Administratur KPH Kediri, Mustopo,mengatakan, terkait dengan dugaan mafia hutan yang menyewakan lahan, Ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Kami menyerahkan persoalan tersebut kepada penegak hukum. Jika ada korban,  laporkan apabila merasa dirugikan," kata Mustopo.

Sementara, Mustopo dan jajaran KPH Kediri bersama Kapolres Kediri Kota beserta jajaran, juga mengajak mediasi perwakilan dari para pengunjuk rasa. Meski, mediasi berlangsung alot dan berjalan sekitar 5 jam lamanya, akhirnya membuahkan hasil dengan Berita Acara sebagai berikut :

Menindaklanjuti permintaan tanda tangan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) PKTH Danar Kelud Desa Asmorobangun, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, belum dapat kami penuhi karena :

1.  Lokasi Pengajuan Kerjasama Administrasi Desa Asmorobangun Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri yang masuk kawasan hutan  saat ini sudah dikerjasamakan dengan Lembaga Lain (LMDH Wana Sejahtera Desa Wonorejo Kecamatan Puncu, sesuai Nomor : 11/NKK/KDR/DIVRE JATIM/2019 – NOMOR : 01/NKK/LMDH-WS/2019 seluas 862,5 Ha dan LMDH Budidaya Desa Satak Kecamatan Puncu sesuai Nomor : 09/NKK/KDR/DIVRE JATIM/2019 – NOMOR : 01/NKK/LMDH-BD/2019 seluas 361,0 Ha).

2. Untuk menyelesaikan Hutan Pangkuan Desa (HPD) Desa Asmorobangun Kecamatan puncu Kabupaten Kediri dan memperlancar pembuatan NKK perlu dibentuk Tim Penyelesaian Konflik yang terdiri dari, Muspika Kecamatan Puncu, Dinas PUPR Kabupaten Kediri, Cabang Dinas Kehutanan  Trenggalek, Perum Perhutani, Pemerintah Desa, KTH/PKTH dan LMDH serta Pendamplng LMDH  dan KTH/PKTH dengan Jadwal partemuan tanggal 17 Januari 2020.

3.Perum Perhutani akan segera merevisi kerjasama dengan pihak lain yang selama ini masuk administrasi Desa Asmorobangun, sesuai dengan Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor P.83 tahun 2016 dan P.39 tahun 2017.

Selanjutnya, salah satu peserta aksi, Amin Thohari sekaligus Ketua DPW Gema Jatim, juga memaparkan paska proses mediasi. Dari hasil aksi yang dilakukan, pihaknya merasa bersyukur, karena mencapai kesepakatan yang mufakat secara luar biasa. Meskipun, perjuangan masyarakat belum bisa dikatakan selesai sepenuhnya, karena masih ada tahapan tahapan yang dilalukan.

Dalam menyikapi dinamika yang berkembang,  memang masih menyisakan banyak konflik, khususnya di wilayah Manggis, antara KTH dan LMDH. Namun, kita masih fokus dan menunggu komitmen penyelesaian konflik yang ini dulu" ucapnya.(bud)

Posting Komentar