Mulai 31 Januari, Tol Gempol-Pandaan Berlaku Tarif Baru
Penyesuaian tarif pada ruas jalan Gempol IC-Pandaan IC tersebut, seperti disampaikan Jasa Marga dalam rilis tertulis, disesuaikan dengan pengaruh inflasi yang terjadi pada Kabupaten Pasuruan.
Sedangkan untuk penyesuaian tarif tol periode berikutnya, akan dilakukan berdasarkan besaran tarif hasil perhitungan sebelum dilakukan pembulatan.
Penyesuaian tarif ini sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah (PP) 30/2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP 15/2005 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Sesuai keputusan Menteri PUPR tersebut, ditetapkan golongan kendaraan dan besaran tarif tol pada Jalan Tol Gempol-Pandaan (Gempol IC-Pandaan IC).
Adapun rinciannya;
- Pengendara asal Gempol IC dengan tujuan Gempol JC: Golongan I Rp3.000; Golongan II Rp5.000; Golongan III Rp5.000; Golongan IV Rp6.000; dan Golongan V Rp6.000.
- Pengendara asal Gempol JC dengan tujuan Pandaan IC: Golongan I Rp8.500; Golongan II Rp14.000; Golongan III Rp14.000; Golongan IV Rp17.500; dan Golongan V Rp17.500
- Pengendara asal Gempol IC dengan tujuan Pandaan IC: Golongan I Rp11.000; Golongan II Rp18.500; Golongan III Rp18.500; Golongan IV Rp23.500; dan Golongan V Rp23.500.
Pada penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif untuk Gol. III, Gol. IV, dan Gol. V rata-rata turun sebesar 11 persen dan untuk Gol V turun signifikan rata-rata sebesar 24 persen.
PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) telah melakukan sosialisasi perubahan tarif ini melalui media sosial, leaflet, spanduk, dan Variable Message Sign. (wt)