BREAKING NEWS

Merasa Sering Ditelantarkan Ayah Tiri, AH Harus Masuk Bui

BANYUWANGI - Karena menuruti emosi akhirnya AH (25) harus mendekam di jeruji besi. Pasalnya, ia marah membacok Ayah tirinya Ahmad Dini (59) dengan clurit lantaran merasa sering ditelantarkan dan tidak terima rumah warisan dari neneknya dijadikan kandang kambing.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menerangkan peristiwa pembacokan yang dilakukan anak terhadap ayah tiri tersebut terjadi di rumahnya Desa Tampo, Kecamatan Cluring tanggal 16 Januari 2020 lalu.

Peristiwa itu bermula ketika korban menegur tersangka agar bekerja dan tidak malas-malasan. Maka terjadilah percekcokan adu mulut keduanya (antara ayah tiri dengan tersangka) akhirnya membuat AH tersinggung, sakit hati dengan perkataan ayah tirinya tersebut.

Karena merasa tersinggung, lalu tersangka AH kerumah saudaranya untuk mengambil dua bilah clurit lalu menghampiri ayah tirinya (korban) untuk menantang berkelahi, saat emosinya memuncak itulah ia menyabetkan clurit hingga mengenai tangan dan punggung ayah tirinya," Ujar  Arman dihadapan awak media saat press conference. Jumat (24/01).

Mengetahui insiden tersebut, warga disekitarnya langsung melerai pertengkaran anak dan orang tua tirinya serta mengamankan dua bilah clurit yang dibawa tersangka. Sedangkan korban Ahmad Dini langsung di larikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Masih merasa jengkel, tersangka AH masuk kerumah dan membanting televisi merk panasonic hingga pecah, karena merasa bersalah akhirnya AH menyerahkan diri ke Polsek Cluring," terang Kapolresta.

AH mengaku kenapa sampai nekat membacok bapak sambungnya tersebut dikarenakan dirinya seringkali ditelantarkan oleh korban. Namun amarahnya tak terbendung ketika rumah warisan neneknya dijadikan kandang kambing oleh korban. Saya sering di sia - siakan oleh ayah tiri saya dan rumah yang saya tempati dengan almarhumah nenek saya dijadikan kandang kambing," kata AH saat ditanya Kapolresta dalam press conference .

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AH dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dan 406 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan pengrusakan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (Yin)

Posting Komentar