Mahfud MD Sebut Ada Tumpang Tindih Penanganan Laut Indonesia
“Memang ada tumpang tindih dalam beberapa segi di dalam penanganan laut kita, undang-undangnya banyak tetapi ketika dibuat UU itu filosofinya benar semuanya. Tetapi sekarang perlu sinergisitas, sehingga kita berpikir mau membuat omnibus tentang kelautan itu, entah nanti cukup di PP atau sampai ke UU, itu tergantung hasil diskusi,” ujar Mahfud usai memimpin Rakorsus membahas tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Kewenangan Penanganan Pengamanan di Laut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Menurutnya, dalam praktik penanganan kelautan Indonesia itu didasarkan pada kewenangan berbagai undang-undang yang berbeda dan kadangkala timbul masalah. Misalnya ada satu penanganan hukum di satu tempat, sudah selesai ditandatangani, tapi tiba-tiba ada instruksi lain yang merasa berwenang melepaskan sehingga lepas, itu beberapa kali terjadi.
“Itukan masalahnya masing-masing merasa punya tugas. Tidak salah sih secara filosofi, tetapi secara operasional memang menimbulkan masalah,” katanya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, dulu pertama ditemukan ada 17 undang-undang yang tumpang tindih. Tetapi hari ini tercatat ada 24 undang-undang yang menyangkut itu, ditambah 2 Peraturan Pemerintah yang juga tumpang tindih.
“Sekarang sedang didiskusikan, semuanya ingin baik. Saya melihat ada kesungguhan dari semua stakeholder, dari institusi-institusi tadi untuk berpartisipasi dan menyelesaikan masalah ini,” kata Mahfud.
“Kita akan tangani masalah kelautan kita termasuk sekaligus mengatur masalah keamanannya, mengatur masalah pertahanannya, masalah kekayaan lautnya, semuanya sedang dibahas dan akan mengerucut ke mana. Tetapi insya Allah dalam tahun 2020 ini sudah clear, karena Presiden menginstruksikan itu sejak 2,5 tahun lalu,” sambungnya. (wt)