BREAKING NEWS

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka

JAKARTA – Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan lima orang lainnya, resmi ditetapkan sebagai tersangka proyek infrastruktur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020) malam.

Menurut Alex, Saiful Ilah ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap dalam kasus proyek infrastruktur di wilayah Sidoarjo ini. Selain itu, tiga orang lain yang diduga menerima suap terkait proyek tersebut adalah Sunarti Setyaningsih (SST) Kepala Dinas PU Bina Marga, dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo; Judi Tetrahastoto (JTE) Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PU Bina Marga, dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo; dan SSA Sanadjihitu Sangadji (SSA) selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan.

Sedangkan dua tersangka lain sebegaia pemberi suap, adalah Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).

Dalam hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (7/1/2020) di Sidoarjo, KPK berhasil mengamankan uang sekitar Rp1,8 miliar.

"Perkara ini merupakan kasus suap yang terkait dengan proyek infrastruktur yang awalnya diharapkan dapat dinikmati oleh masyarakat, namun justru dijadikan bancakan korupsi," jelas Alex.

KPK menduga Saiful Ilah menerima uang suap total Rp 550 juta. "Pada tanggal 7 Januari 2020, IGR diduga menyerahkan fee proyek kepada SSI (Saiful Ilah), Bupati Sidoarjo, sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui N (Novianto), ajudan Bupati di rumah dinas Bupati," ujar Alex.

Uang ini diterima Bupati Sidoarjo dari Ibnu Ghopur (IGR) selaku kontraktor sejumlah proyek di Sidoarjo. IGR, menurut KPK, pernah melapor ke Bupati Sidoarjo soal proyek yang diinginkan.

Namun ada proses sanggahan dalam pengadaan, sehingga Ibnu Ghopur tidak bisa mendapatkan proyek tersebut.

"IGR meminta kepada SSI untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar," sambung Alex.

Pada Agustus-September 2019, Ibnu Ghopur melalui beberapa perusahaan memenangi empat proyek, yakni proyek pembangunan wisma atlet, proyek Pasar Porong, proyek jalan Candi-Prasung, dan proyek peningkatan Afv. Karang Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Bundaran.

"Setelah menerima termin pembayaran, IGR bersama TSM diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemkab Sidoarjo," katanya.

Berikut rincian pemberian uang tersebut; Sanadjihitu Sangadji diduga menerima Rp 300 juta. Sebanyak  Rp 200 juta di antaranya diberikan kepada Bupati Sidoarjo pada Oktober 2019; Judi Tetrahastoto diduga menerima Rp 240 juta, dan Sunarti Setyaningsih Rp 200 juta.

Dalam perkara ini, tersangka yang menerima suap akan dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Seperti diberitakan, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditangkap KPK dalam OTT di Sidoarjo, Selasa (7/1/2020) malam. Dari hasil OTT itu, 11 orang yang berhasil diamankan KPK.

Kegiatan OTT kali ini merupakan yang pertama kali pasca-pelantikan pimpinan KPK jilid V dan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019.

Selain itu, tangkap tangan ini juga yang pertama setelah diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi per 17 Oktober 2019. (wt)

Posting Komentar