BREAKING NEWS

Kewenangan Kementerian PPPA Ditambah

JAKARTA – Selama ini, tugas dan fungsi (Tusi) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) hanya sebatas koordinasi dan sinkronisasi kebijakan. Namun, ke depan, tusinya sudah bisa melaksanakan implementasi.

Penambahan wewenang implementasi tersebut, diusulkan Kementerian PPPA dan disetuji dalam Rapat Terbatas tentang Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang dipimpin Presiden Jokowi, Kamis (9/1/2020) kemarin.

“Sesuai arahan presiden, Perpres Nomor 59 tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan diperluas. Tusinya tidak hanya koordinatif saja, tetapi ke depan bisa melaksanakan implementasi,” kata Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Sebelumnya, dalam Ratas yang dipimpin presiden, I Gusti Ayu menyampaikan keterbatasan wewenang PPPA saat berbicara masalah penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Karena sesuai Perpres 59/2019 itu, tugas dan fungsi PPPA hanya sebatas koordinasi dan sinkronisasi kebijakan. Sementara di sisi lain sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi dalam ratas tersebut, jumlah kasus kekerasan pada anak, baik kekerasan seksual, kekerasan emosional, kekerasan fisik maupun penelantaran yang dilaporkan oleh sistem pelaporan SIMFONI-PPA selama 2015-2016,  mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Seperti diberitakan, Jokowi menjelaskan, “Kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan pada tahun 2015 tercatat 1.975 dan meningkat menjadi 6.820 di 2016,” katanya.

Jokowi bahkan meyakini jika fenomena kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es yang selama ini tidak pernah terlaporkan, dan hanya sebagian kecil kasus yang dilaporkan.

Satuan Pendidikan Agama

Sementara itu Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto yang mendampingi Menteri PPPA I Gustu Ayu Darmawati menambahkan, pada Ratas tersebut juga dibahas tentang pentingnya penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pencegahan kekerasan dan penanggulangan di satuan pendidikan berbasis agama.

Penerbitan PMA itu dirasa perlu karena di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah ada Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. “Dan sesuai arahan Presiden juga, Menteri Agama, ya, diutus untuk sesegera mungkin menerbitkan PMA terkait dengan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan berbasis agama,” kata Susanto.

Ia juga mengingatkan pentingnya pencegahan kekerasan anak, terutama juga yang saat ini sudah mengarah pada kasus-kasus berbasis siber. “Itu juga penting menjadi concern semua pihak lintas kementerian dan lembaga yang terkait,” ujarnya. (wt)

Posting Komentar