Ketua KPAI Digaji Lebih Rp26 Juta
Menurut Perpres ini, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia diberikan hak keuangan setiap bulan, dengan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja.
Besaran hak keuangan untuk Ketua KPAI tercatat sebesar Rp26.250.000, Wakil Ketua Rp24.063.000, dan Anggota sebesar Rp21.875.000.
“Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Perpres ini dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Sabtu (4/1/2020).
Menurut Perpres ini, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, tidak diberikan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
“Pegawai Negeri Sipil yang tidak diberikan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 4 ayat (3).
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan ini berlaku mulai tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Desember 2019. (wt)