Jumlah Kasus Kekerasan pada Anak Meningkat, Ini Kata Jokowi
“Kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan pada tahun 2015 tercatat 1.975 dan meningkat menjadi 6.820 di 2016,” kata Jokowi dalam Ratas tentang Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Ia meyakini, fenomena kekerasan dan anak merupakan fenomena gunung es yang selama ini tidak pernah terlaporkan dan hanya sebagian kecil kasus yang dilaporkan.
Karena itu, ia meminta tiga hal yang harus menjadi perhatian bersama. Yang pertama, meminta agar memprioritaskan pada aksi pencegahan kekerasan pada anak yang melibatkan keluarga, sekolah dan juga masyarakat.
Aksi pencegahan menurut Jokowi, dilakukan dengan berbagai model kampanye, model-model sosialisasi, dan edukasi publik yang bukan hanya menarik tapi memunculkan kepedulian sosial pada persoalan kekerasan pada anak.
“Dari beberapa jenis kekerasan yang dilaporkan, ternyata kekerasan seksual menempati posisi teratas diikuti kekerasan psikis maupun kekerasan fisik,” ujarnya.
Yang kedua, meminta agar diperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan terjadinya kekerasan pada anak. Korban, keluarga ataupun masyarakat, kata Jokowi, harus tahu ke mana harus melapor, nomor layanannya berapa, yang jelas dan mudah diketahui.
“Tentu saja dengan akses pelaporan yang mudah, serta yang paling penting adalah mendapatkan respon yang secepat-cepatnya,” tegasnya.
Yang ketiga, Jokowi menekankan agar dilakukan reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus kekerasan pada anak, agar bisa dilakukan dengan cepat, terintegrasi dan lebih komprehensif.
“Bila perlu One Stop Services mulai dari pelayanan pengaduan, pendampingan dan mendapatkan layanan kesehatan, proses penegakan hukum yang memberikan efek jera, terutama terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak, dan juga layanan pendampingan bantuan hukum sangat penting sekali diberikan,” tuturnya.
Terakhir, Jokowi menekankan perlunya layanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial kembali. (wt)