BREAKING NEWS

Geledah Rumdis Bupati Sidoarjo, KPK Sita Mata Uang Rupiah, Dolar AS, Singapura, Australia, Euro, Yen

SIDOARJO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas (pendopo) Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Sabtu (11/1/2020). Tak hanya pendopo, di hari yang sama, tim penyidik KPK juga menggeledah di Kantor Bupati Sidoarjo, meliputi ruang kerja bupati dan ruang unit layanan pengadaan (ULP).

Hasil penggeledahan di rumah dinas (rumdis), tim penyidik berhasil menyita uang Rp1 miliar lebih, 50.000 dolar AS, dan 64.000 dolar Singapura. Sedangkan di ruang kerja bupati di kantor Pemkab Sidoarjo, dan ruang ULP, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen.

Sejak Sabtu pagi, dua unit mobil berwarna hitam yang ditumpangi tim penyidik KPK, terlihat di halaman pendopo di Jalan Cokronegoro, Sidoarjo. Ada beberapa orang yang terlihat mengenakan rompi bertuliskan KPK, keluar masuk rumdis tersebut.

Saat proses penggeledahan, terkait kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, pintu gerbang pendopo ditutup dan dijaga petugas kepolisian dan Satpol PP.

Di Jakarta, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan, dari hasil pengeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah uang dan dokumen lainnya.

"Dalam kegiatan penggeledahan di rumah jabatan pendopo bupati hari ini, tim penyidik menyita sekitar Rp1 miliar dan dalam mata uang asing, yakni 50.000 dolar AS, 64.000 dolar Singapura," kata Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, mengutip Antara.

Selain itu, lanjutnya, tim KPK juga menyita uang dalam bentuk mata uang asing lainnya yang totalnya masih dalam penghitungan, yakni dolar Australia, euro, yen Jepang, dan lainnya.

Di hari yang sama, tim pemnyidik KK juga menggeledah ruang kerja bupati dan ruang ULP. "Di ruang kerja bupati dan ruang ULP, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo," kata Ali Fikri.

Sehari sebelumnya, Jumat (10/1/2020), tim penyidik KPK sudah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumber Daya Air (PU BMSDA) Sidoarjo di Jalan Raya Sultan Agung, Sidoarjo.

Ada dua ruangan yang digeledah. Yakni, ruang kerja Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih dan ruang kerja Pejabat Pembuat Komitmen Judi Tetrahastoto. Saat keluar, petugas membawa 2 koper, 1 box dan 1 kardus yang berisi dokumen.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka, pada Rabu (8/1/2020). Termasuk lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air

Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA). Sedangkan dua orang dari unsur swasta, yakni Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada tahun 2019 Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor kepada Saiful bahwa ada proyek yang diinginkannya. Namun, ada proses sanggahan dalam pengadaannya sehingga dia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

Ibnu meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut, kemudian memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.

Sekitar Agustus sampai dengan September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangi empat proyek, yaitu proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Penerimaan tersebut sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada tanggal 7 Januari 2020, yaitu Sanadjihitu selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta di akhir September. Sebanyak Rp200 juta di antaranya diberikan kepada Saiful pada bulan Oktober 2019.

Selanjutnya, kepada Judi selaku PPK sebesar Rp240 juta, kepada Sunarti selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada tanggal 3 Januari 2020. Pada tanggal 7 Januari 2020, Ibnu diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui ajudan Saiful di rumdis Bupati Sidoarjo. (wt)

Posting Komentar