BREAKING NEWS

Enam Pelaku Ilegal Logging Diamankan Polresta Banyuwangi

BANYUWANGI - Akhir bulan tahun 2019 kemarin Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil gagalkan pencurian kayu jati gelondongan milik perhutani dan menangkap enam pelaku dari empat TKP yang berbeda.

Keenam pelaku tersebut yakni, Danarto (27), Miseno (50), Boiman (47), Saenal (27), Imam Mukhlas (30) dan Bagus Febri (24). Mereka semuanya rata-rata bertempat tinggal di wilayah Banyuwangi Selatan.

Pada press realese Senin 06 Januari 2020, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwasannya melihat aktivitas ilegal logging yang dilakukan para tersangka di empat titik kawasan hutan milik perhutani Banyuwangi Selatan.

Setelah mendapatkan laporan itu, Pihak kepolisian bekerja sama dengan Polisi hutan setempat untuk melakukan penelusuran dan pengintaian.

"Alhasil kami berhasil bekuk 6 pelaku dari 15 pelaku di empat TKP berbeda. 9 pelaku lainnya berhasil kabur ," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin kepada wartawan.

Dan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 43 kayu jati gelondongan, 2 unit truk, 1 unit kendaraan gerandong, 4 unit sepeda gayung, 1 unit sepeda motor, 1 buah gergaji mesin, 1 buah pecok, dan 1 gerobak.

Mereka pelaku illegal logging ini memiliki peran berbeda. Ada yang mengawasi untuk memastikan situasi aman pada saat proses hingga menebang, pengangkut kayu, penyedia kendaraan pengangkut serta pembelinya,” bebernya.

Kapolresta menjelaskan, para pelaku berencana menjual kayu-kayu hasil curian itu ke daerah Banyuwangi sekitar. Mereka nekat mencuri kayu milik negara tersebut lantaran adanya pesanan dan kepepet butuh uang. Mereka menjual kayu jati dengan harga yang murah meriah. Perbatang kayu jati dengan panjang 4 meter dijual Rp 400 ribu," ungkapnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 9 pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatannya, keenam pelaku terancam pasal 83 ayat (1) Jo Pasal 85 ayat UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman lima tahun penjara,” imbuhnya. (Yin)

Posting Komentar