Eks Ketua Umum PPP Romi Divonis 2 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subside 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan vonis.
Romi dinyatakan terbukti menerima uang Rp255 juta dari tersangka Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Sedangkan dari Muafaq Wirahadi, Romi juga menerima Rp91,4 juta.
Atas perbuatan itu, Romi disangkakan bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada sidang sebelumnya beragendakan pembacaan tuntutan, JPU KPK Wawan Yunarwanto menuntut Romi dipenjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap Romi dalam wujud pembayaran uang Rp 46,4 juta. JPU juga meminta hakim mencabut hak politik Romi selama 5 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa penjara. (wt)